Bandar Togel Online - Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah resmi menutup operasional PT Grand Ancol atau yang lebih di kenal dengan nama Hotel Alexis, di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Hari Rabu 28 Maret 2018. Penutupan itu ditandai dengan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sejak Kamis, 22 Maret 2018.
Terkait dengan hal itu pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis, menilai ada dua perspektif dari penutupan Hotel Alexis yang dilakukan Pemprov DKI, di kutip dari Bandar Togel Terpercaya.
Ia menjelaskan bahwa perspektif pertama dapat dilihat secara politis. Penutupan Hotel Alexis itu merupakan komitmen politis Anies Baswedan-Sandiaga Uno, di lansir dari Bandar Togel Online.
“Sekaligus menunjukkan political will yang kuat untuk menata Jakarta yang lebih merepresentasikan mayoritas warganya yang muslim.” katanya kepada Bandar Togel Terpercaya.
Perspektif kedua menurutnya bisa dilihat dari sudut pandang sosiologis. Pemerintah provinsi DKI harus dapat mengantisipasi realita dunia malam yang selama ini sudah cukup mendarah daging di masyarakat menengah ke atas, di sadur dari Bandar Togel Online.
Ia menjelaskan dalam perspektif ini, selain menutup tempat hiburan malam, Pemerintah provinsi DKI dapat "menerangi" hotel tersebut. Hal itu kata dia agar para lelaki hidung belang yang datang ke tempat itu akan malu.
Dari laporan yang di terima Bandar Togel Terpercaya , pada 29 Maret 2018, Pemprov DKI telah mengutus Satpol PP wanita untuk menyegel Hotel Alexis. Dalam upaya penutupan tersebut sempat terjadi adu mulut antara Satpol PP dengan sekuriti Hotel Alexis. Namun setelah berdiskusi panjang, akhirnya Satpol PP berhasil melakukan penyegelan.