|
|||||||||||
[ 30-03-2018 ]
Sebanyak 6,7 Warga Tidak Punya Hak Pilih Pilkada 2018 | Judi Online IndonesiaJudi Online Indonesia - Indonesia akan menggelar pilkada secara bersamaan di 171 daerah pada 27 Juni 2018. Namun masih ada sekitar 6,7 juga warga yang belum memiliki e-KTP sebagai syarat menggunakan hak pilih. Mereka pun terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 2018. Badan Pengawas Pemilu pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan mereka dapat menggunakan hak pilihnya. “Diperkirakan pemilih tidak mempunyai e-ktp 6,7 juta. Makanya kita koordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, di daerah dengan Disdukcapil untuk memastikan seluruh masyarakat yang belum punya e-KTP bisa terjamin hak pilihnya.” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu yakni Rahmat Bagja kepada Judi Online Indonesia. Ia juga mengatakan telah membuka posko pengaduan e-KTP yang tersebar di beberapa provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada. Ia berharap masyarakat bisa segera mendatangi diri dan membawa data penduduk yang menyatakan mereka merupakan pemilih dalam pilkada. “Kami buka posko pengaduan di setiap panwaslu kabupaten/kota. Di seluruh daerah.” ungkapnya. Ketua Bawaslu Badan Pengawas Pemilu yakni Abhan menjelaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) pilkada penting dalam penyelanggaraan Pemilu dikarenakan data yang digunakan bisa meminimalisir hambatan, terutama soal e-KTP di pemilu, di kutip dari Judi Online Indonesia. "DPT di pilkada kalau tidak salah sampai 151 juta kalau dari persentase nasional kurang lebih 81 persen jadi sangat punya arti penting untuk penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu nanti." Tutupnya. |
|||||||||||