Para Pelaku Pembobol Mesin ATM BRI Telah Di Tangkap | Casino Online | Judi Casino Online
[ 17-03-2018 ]

Para Pelaku Pembobol Mesin ATM BRI Telah Di Tangkap | Casino Online | Judi Casino Online


Judi Casino Online - Aparat Kapolda Metro Jaya telah mengungkapkan komplotan pembobol ATM nasabah sejumlah bank di Indonesia dengan menggunakan metode pencurian data atau yang disebut dengan skimming. Pelaku jaringan Internasional tersebut memasang skimmer dan spycam pada lubang mesin ATM untuk merekam data-data calon korbannya.

Dari Laporan yang di terima Casino Online , Bahwa direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan bahwa masing-masing tersangka yakni berinisial FH (26) warga negara Hungaria, kemudian IRT (27), LN (27) dan ASC (34) warga negara Romania, serta seorang warga negara Indonesia MK (29). Mereka mendatangkan alat canggih tersebut dari luar negeri.

"Mereka sudah menyediakan semua alat yang di perlukan mulai dari softwarenya, hardware, serta kamera kemudian melalui alat skimming dimasukan dan alat ini berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke dalam negeri," kata Nico Kepada Judi Casino Online , di kantornya, Jakarta, Dini Hari.

Alat-alat itu kemudian ditempelkan pada mesin ATM yang sepi dan dianggap aman oleh kelompok pembobol ATM  atau yang biasa mereka sebut sebagai tim operasional.

Nico Menjelaskan dengan menggunakan skimming dan kamera yang telah diatur dengan rapi itu maka para pelaku itu akan dengan mudah mendapatkan data nasabah bank. Data itu kemudian dipindahkan ke kartu-kartu ATM milik mereka lalu menguras semua saldo korban, mengutip dari Casino Online.

"Kelompok Khusus yang telah mengambil uang kemudian mentransfer dana ke kelompok ketiga ini, setelah mendapatkan data yang terambil dari ATM tertentu yang sudah dipasang alat kemudian mereka memindahkan ke kartu-kartu , di antaranya melalui Bitcoin,"Ungkap Nico Kepada Judi Casino Online.

Saat ini para tersangka itu tengah mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya, meraka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 46 junto Pasal 30 dan Pasal 47 junto Pasal 31 ayat 1 dan 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara paling ringan 7 tahun , dilansir dari  Casino Online.