Menurut Sabung Ayam bahwa dimana untuk saat ini daari Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara motor ataupun pengemudi mobil. Karena dimana bila tidak punya maka secara otomatis tentu saja kita dilarang berkendara di jalan umum.
Buat Anda yang dimana sampai saat ini diketahui bahwa memang belum punya atau SIM-nya sudah mati maka saat ini tentu saja akan ada baiknya segera mengurusnya. SIM menjadi sebuah pertanda yang dimana itu semua bahwa kita secara sah punya kemampuan untuk berkendara di lalu lintas umum tersebut.
Tidak perlu anda itu menggunakan jasa calo untuk membuatnya. Ikuti saja setiap syarat syarat dan prosedurnya yang ada. Apa saja?
Simak langkah-langkah dan prosedur berikut ini yang dimana itu tentu saja adalah saat dengan pembuatan SIM yang benar sesuai arahan NTMC Polri berikut ini:
1. Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Usia :
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum yang dimana itu dengan pemohon usia 21 tahun
Pas Photo
KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
2. Tata Cara Pembuatan SIM Baru
- Saat anda mulai dengan mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
- Tentu saja anda harus mulai dengan mengikuti Ujian Teori (bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek yang di sesuaikan dengan jenis SIM yang dikehendaki)
- Bila anda langsung lulus dalam ujian teori dan praktik maka secara otomatis dalam pemohon akan dipanggil secara langsung untuk pembuatan SIM dalam kelanjutan.