|
|||||||||||
[ 22-02-2018 ]
Akhirnya Mahkamah Agung Resmi Hapus Biaya Pengesahan STNK | Judi Online Indonesia Judi Online Indonesia - Mahkamah Agung atau MA resmi memutuskan penghapusan biaya pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK). Pengesahan yang dilakukan oleh seorang warga bernama Noval Ibrahim Salim menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016. Pemilik kendaraan roda dua merek Honda bernomor polisi M 2345 BC tersebut menilai pengenaan tarif pengesahan STNK tidak ada dasar hukumnya. pemohon dalam hal ini dinilai tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terbebani dengan akibat kenaikan harga BBM dan tarif listrik serta biaya lain-lain. Gugatan itu sendiri terdapat dalam Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Mahkamah Agung dalam keputusannya mengatakan bahwa pengenaan biaya pengesahan STNK di atas bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 37 ayat (5) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admin Pemerintahan, seperti yang di kutip dari Judi Online Indonesia. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa legalisasi atau fotocopy dokumen yang dilakukan Badan atau Pejabat Pemerintah tidak dipungut biaya. " dikarenakan pemungutan biaya pengesahan STNK red atau merah tidak berlaku," demikian keputusan Mahkamah agung yang dibacakan pada 14 Juni 2017. "Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia yakni Presiden Jokowi untuk mencabut Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian putusan Mahkamah Agung , pada hari kamis 22 february yang di kutip oleh Judi Online Indonesia. |
|||||||||||