BNNP Kepri Berhasil Sita 3,8 Kg Sabu serta 40.000 Butir Pil Ekstasi | Sabung Ayam Online | Bandar Judi Sabung Ayam
[ 06-02-2018 ]

BNNP Kepri Berhasil Sita 3,8 Kg Sabu serta 40.000 Butir Pil Ekstasi | Sabung Ayam Online | Bandar Judi Sabung Ayam

Sabung Ayam Online - BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 4 kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di sekitar wilayah Kepulauan Riau.

Dari pengungkapan kasus ini, BNNP Kepri mengamankan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu sebanyak 3.761,83 gram atau seberat 3,8 kg serta ekstasi lebih dari 40.000 butir, dengan jumlah tersangka 8 orang.

Kepala BNNP Kepri Irjen Pol Richard Nainggolan mengatakan bahwa kasus pertama yang diungkap yakni, di Bandara Hang Nadim Batam, pada Selasa 30 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, dengan tersangka berinisial AT (24 tahun).

"Tersangka AT diamankan karena dirinya kedapatan membawa 1,3 kg sabu. Sabu itu dibawa tersangka dari Malaysia atas perintah dari saudara A (DPO) dengan dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta serta akan dibawa ke Surabaya," ujar Richard kepada Bandar Judi Sabung Ayam, pada Senin 5 Februari 2018.

Kedua, di sekitar kawasan Jodoh di Jalan Raja Ali Haji. Petugas mengamankan 4 laki-laki warga negara asing (WNA) yang berasal dari Malaysia sekitar pukul 08.00 WIB, pada Minggu 4 Februari 2018, yang kedapatan membawa 40.000 ekstasi, dengan 2 DPO berinisial AH (Malaysia) dan SS (Indonesia).

"Pengakuan dari tersangka, ekstasi ini berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Jakarta. Keempat tersangka ini diketahui masuk ke Batam melalui pelabuhan resmi, sedangkan ekstasi itu masuk dari Malaysia melalui pelabuhan tikus dibawa oleh seorang kurir suruhan dari keempat tersangka," kata Richard kepada Sabung Ayam Online.

Pada sore harinya, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas BNNP Kepri akhirnya kembali mengamankan satu tersangka inisial F (27 tahun).

F berhasil diamankan di Perumahan Merlion Square Blok V No10 Tanjung Uncang Batu Aji, Batam, Kepri, karena dirinya kedapatan memiliki sabu 1.011 gram atau 1 kg.

"Tersangka mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu ini dari H (DPO) warga negara Indonesia yang saat ini berada di Malaysia. Sabu itu di bawa ke Batam dari Malaysia oleh H, lalu diletakkan di sekitar Pantai Tanjung Bemban, Nongsa, Batam, dan selanjutnya akan dijemput oleh tersangka," jelas Richard kepada Bandar Judi Sabung Ayam.

Pada Senin 5 Februari 2018 sekitar pukul 07.30 WIB, BNNP Kepri kembali mengamankan 2 tersangka berinisial SU (51) serta M (39) yang membawa 1.468,83 gram sabu atau 1,4 kg, di depan Toko Bangunan Inti Jaya, Pasar Sei Harapan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

"Pengakuan kedua tersangka bahwa mereka mendapatkan barang haram ini dari SA (DPO) yang saat ini berada di Malaysia," ucapnya kepada Sabung Ayam Online.

"Tersangka SU diperintahkan oleh SA berangkat dari Batam ke rumah tersangka M di Malaysia. Di rumah M, SA menyerahkan sabu itu kepada SU dan M, untuk dibawa ke Batam dengan melalui pelabuhan tidak resmi," tambahnya kepada Bandar Judi Sabung Ayam.

Dari kasus ini, ke-8 tersangka nantinya akan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 megenai Narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.