Romahurmuziy Pastikan Akan Jalani Verifikasi Faktual Pada Hari Ini | Judi Blackjack Online | Bandar Blackjack
[ 29-01-2018 ]

Romahurmuziy Pastikan Akan Jalani Verifikasi Faktual Pada Hari Ini | Judi Blackjack Online | Bandar Blackjack

Judi Blackjack Online - Ketua Umum DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romi menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mengikuti verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). PPP dijadwalkan akan menjalani verifikasi faktual pada Senin 29 Januari 2018 sore.

Romi memastikan bahwa dirinya serta elite pengurus inti DPP akan hadir dalam verifikasi itu. Sehingga prosesnya dapat dilakukan dengan lancar. 

"Ketua umum, sekjen, serta bendahara hadir. Bagaimana keterwakilan perempuan 30%, 45 pengurus harian agar juga hadir beserta dengan kantor yang kami tempati. Verifikasi dari KPU diperkirakan pukul 15.00 WIB," kata Romi dalam keterangannya yang diterima Bandar Blackjack, pada Senin, 29 Januari 2018.

Romi menambahkan kepada Bandar Blackjack bahwa sebelum adanya verifikasi faktual, PPP sudah menggelar Rakornas (rapat koordinasi nasional), pekan lalu. Dalam rakornas, kader pengurusan dari DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) serta DPC (Dewan Pimpinan Cabang) sudah melakukan pengecekan sistem informasi partai politik (Sipol).

"Kami siap jalani verifikasi faktual 100%. Rakornas menjadi forum kesolidan kader kami," lanjut Romi kepada Judi Blackjack Online.

Kemudian, Romi juga menyampaikan pesan kepada seluruh pengurus DPW serta DPC dalam tahapan verifikasi. Syarat dari KPU terkait dengan kehadiran pengurus inti yaitu ketua, sekretaris, hingga bendahara harus menjadi acuan.

"Insya Allah tidak ada masalah. Jumlah anggota di wilayah serta cabang sudah disiapkan termasuk untuk Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," tuturnya kepada Bandar Blackjack.

Tahapan verifikasi faktual ini mewajibkan kepada seluruh parpol termasuk parpol lama peserta Pemilu 2014. Verifikasi ini mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum. 

Sebelumnya, pasal yang mengatur verifikasi parpol peserta pilkada serta pemilu ini dinilai terlalu diskriminatif oleh sejumlah parpol seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Idaman.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian parpol. Menyatakan frasa 'telah ditetapkan' dalam Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan UUD negara RI tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Ketua MK, Arief Hidayat kepada Judi Blackjack Online saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 11 Januari 2018 lalu