|
|||||||||||
[ 20-01-2018 ]
RUU Mengenai Perlindungan Data Pribadi Belum Masuk Prolegnas 2018 | Tembak Ikan Online | Tembak IkanTembak Ikan Online - Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum masuk dalam Program Legislatif Nasional pada 2018. Saat ini, RUU itu telah diambil alih dan menjadi inisiatif oleh DPR. "Kami sudah menyiapkan draft-nya dari lama. Namun sekarang diambil alih oleh DPR, itu menjadi inisiatif dari DPR. Kami berkoordinasi terus, hanya memang prioritasnya belum keluar. Sekarang kalau tidak salah masih jadi cadangan Prolegnas di 2018," kata Semuel kepada Tembak Ikan di Jakarta, pada Jumat 20 Januari 2018. Aturan mengenai data pribadi ini sebenarnya sangat krusial mengingat adanya tren data yang semakin meluas di luar sektor telekomunikasi serta informasi. Saat ini, masyarakat hanya mempunyai payung hukum tertinggi perlindungan data pribadi melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 20 Tahun 2016. "Kalau untuk sektor kami saja itu sudah cukup. Namun kami akan upayakan untuk dimasukkan untuk menjadi prioritas karena tren big data ini ke sana," lanjutnya kepada Tembak Ikan Online. Walaupun demikian, Semmy mengaku kepada Tembak Ikan bahwa pihaknya masih mengupayakan RUU itu masuk dalam prioritas pada Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di pekan depan. Dia pun mengharapkan, peraturan itu dapat terbit di 2018. "Harusnya bisa pada tahun ini. Kami ada RDP pekan depan hari Senin sama dengan DPR. Agendanya salah satunya mengenai ini (pengajuan UU Perlindungan Data Pribadi)," tambahnya kepada Tembak Ikan. Sebelumnya, Kominfo telah dikritik terlalu cepat mewajibkan registrasi kartu SIM walaupun belum memiliki UU Data Pribadi. Namun, menurut Semmy, langkah tersebut sudah dapat dilakukan hanya berdasarkan Permen No. 20 Tahun 2016 "Kalau hal itu kami sudah pikirkan sejak lama makanya Pak Menteri (Rudiantara) mengeluarkan Permen 20. Setiap operator harus dapat melindungi data pribadi pelanggannya," pungkasnya kepada Tembak Ikan Online. |
|||||||||||