|
|||||||||||
[ 12-01-2018 ]
Ini Komentar BI dan OJK Mengenai Rencana Bappepti Ingin Bitcoin Masuk Bursa Komoditi Berjangka | Judi Blackjack Online | Bandar BlackjackJudi Blackjack Online - Tingginya minat masyarakat serta investor global atas mata uang digital membuat Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) tertarik untuk memasukkan perdagangan bitcoin dalam bursa komoditi berjangka di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah kepada Bandar Blackjack dalam agenda Market Review 2017 dan Outlook 2018 PT Bursa Berjangka Jakarta, pada Rabu 10 Januari 2018. Menurut Dharmayugo, Bappepti telah melihat kesempatan yang besar pada perdagangan produk mata uang digital tersebut. "Untuk bitcoin saat ini sedang kami bahas, kami sudah dapat arahan dari Pak Bachrul (Kepala Bappebti), serta bursa serta kliring sedang dipersiapakan untuk diskusi mengenai bitcoin," jelas Dharmayugo kepada Judi Blackjack Online. Lantas, apa kata otoritas moneter Indonesia yakni Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rencana ini? Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan bahwa hal itu merupakan wewenang dari Bappebti, bukan wewenang dari BI. "Posisi BI saat ini sudah jelas bahwa bitcoin bukanlah sebagai alat pembayaran yang sah," kata Agusman kepada Bandar Blackjack, pada Kamis 11 Januari 2018. BI menurut Agusman telah mengatur mengenai bitcoin di beberapa Peraturan Bank indonesia (PBI). Di antaranya adalah PBI penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran serta PBI teknologi finansial. Apakah untuk tahun ini BI akan mengeluarkan aturan khusus mengenai mata uang digital, Agusman masih belum merinci lebih lanjut. Harus Diatur Sementara itu Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK mengatakan bahwa perdagangan virtual aset di Indonesia harus diatur, terutama mengenai perizinan serta pengawasannya. “Bitcoin atau jenis lainnya dapat saja masuk menjadi barang komoditas pada bursa komoditi berjangka. Namun bukan pada Bursa Efek karena bitcoin bukan masuk jenis sekuritas yang dapat diperdagangkan di pasar modal,” ujar Tongam kepada Judi Blackjack Online, pada Kamis 11 Januari 2018. Menurutnya, hal itu memungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan dan sesuai peraturan oleh regulator yakni Bank Indonesia. Seperti diberitakan sebelumnya, Agus DW Martowardojo, Gubernur BI menegaskan bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. "Bitcoin bukanlah alat pembayaran. Posisi dari otoritas tentu saja mengarahkan, itu bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia," ujar Agus kepada Bandar Blackjack di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis 30 November 2017 malam. Agus DW Martowardojo menyatakan, dikarenakan bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan tidak diatur oleh bank sentral, maka bank sentral tidak dapat bertanggung jawab atas risiko-risiko terkait dengan penggunaan bitcoin. Undang-undang Mata Uang saat ini pun menegaskan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. |
|||||||||||