|
|||||||||||
[ 22-12-2017 ]
Dua Perempuan Disekap 7 Hari serta Diperkosa Secara Bergiliran | Tembak Ikan Online | Tembak IkanTembak Ikan Online - Sugiono (33), warga Jember akhirnya meringkuk di Polsek Bangsalsari. Pria asal Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari itu dipenjara terkait dengan kasus penyekapan serta pemerkosaan. Korbannya merupakan dua perempuan asal Blitar dan Mojokerto. Sugiono berhasil menyekap korban selama 7 hari lalu memperkosa mereka secara bergiliran. "Kami telah menerima laporan dari dua perempuan korban pemerkosaan pada hari Jumat 15 Desember 2017 sekitar pukul 12.30 WIB. Mendapat laporan tersebut anggota reskrim dibantu dengan anggota piket langsung melakukan penangkapan kepada Sugiono di rumahnya," kata Kapolsek Bangsalsari AKP Dwi Tulus Sutarta saat dikonfirmasi oleh Tembak Ikan, pada Jumat 22 Desember 2017. Korban yang merupakan seorang pelajar SMA di Malang, yang tinggal di Kecamatan Gandusari, Blitar. Dan korban lainnya berinisial AR (34) merupakan warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Kedua korban ini memang sebelumnya sudah saling kenal. Tulus menjelaskan mengenai pertemuan antara tersangka dan korban yang terjadi di Surabaya. Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke Jember menggunakan bus. "Tersangka lalu mengajak korban pelajar ke rumahnya dengan iming-iming akan dinikahi serta diberi rumah. Sedangkan AR juga diajak dengan dalih ikut mengantar pelajar SMA," tambahnya kepada Tembak Ikan Online. Setelah mereka tiba di rumah tersangka, kedua korban saat itu langsung disekap serta dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Jika kedua korban tidak mau ataupun menolak, tersangka akan memukul dan juga menendang korban. Bahkan tersangka tidak segan-segan untuk membenturkan kepala korban ke tembok. "Tersangka dengan leluasa melakukan hal tersebut karena dia di rumah tinggal hanya dengan neneknya yang sudah lanjut usia," terang Tulus kepada Tembak Ikan. Menurut Tulus, tersangka melakukan bukan hanya pada hari itu saja. Tetapi hal ini terjadi selama 7 hari berturut-turut. "Kejadian tersebut berlanjut ke hari berikutnya, selama berturut-turut 7 hari untuk melayani hasrat nafsu tersangka. Jika mereka tidak mau, tersangka berbuat kasar kepada dua perempuan tersebut," ucapnya. Korban akhirnya berhasil untuk melarikan diri dari rumah tersangka saat pria tersebut tertidur pulas. Kemudian kedua korban tersebut melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bangsalsari. Terasangka pun akhirnya berhasil ditangkap. "Barang bukti yang saat ini kita amankan berupa barang milik tersangka dan kedua korban. Satu bantal berwarna putih motif kembang, satu alas kain dengan warna hijau motif kembang, satu bantal kuning dengan motif kembang, selimut warna merah dengan motif kembang, satu sarung warna biru serta satu jarik coklat. Kesemuanya merupakan milik tersangka," kata Tulus kepada Tembak Ikan Online. "Selanjutnya kaus lengan merah dengan kombinasi hitam, celana dalam berwarna merah, bra berwarna hitam dan satu singlet berwarna coklat yang kesemuanya merupakan milik korban pelajar. Selanjutnya satu kaus berwarna hitam, satu bra berwarna hitam, satu celana dalam berwarna coklat dan satu dres berwarna ungu, kesemuanya milik AR," tambahnya kepada Tembak Ikan. Saat ini tersangka akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dan pasal 81 ayat 1 sub pasal 76 di UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak. "Karena salah satu korban itu masih di bawah umur, pelaku juga akan dijerat pasal 81 ayat 1 sub pasal 76 D. Setiap orang yang telah melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Tulus. |
|||||||||||