|
|||||||||||
[ 20-12-2017 ]
Peraturan Baru Perayaan Tahun Baru Oleh PEMKOT Banda Aceh | Judi Online IndonesiaJudi Online Indonesia - Ada-ada saja pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya yang beragama muslim atau non-muslim dalam merayakan tahun baru 2018 yang akan datang sebentar lagi. Diminta semua petinggi hotel, cafe dan tempat hiburan lain nya agar tidak memfasilitasi acara apapun menjelang pergantian tahun baru, karena tidak sama dengan syariat Islam. Peraturan baru ini disampaikan Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman melalui surat edaran Nomor 451/01209 tertanggal 11 Desember 2017 perihal Peraturan baru perayaan tahun baru yang tidak sesuai syariat Islam. Peraturan baru ini tercatat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh beserta qanun pelaksanaan syariat Islam. "Ini merupakan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah Kota Banda Aceh untuk wajib dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan syariat Islam di Kota Banda Aceh," tegas Aminullah Usman dalam surat edaran tersebut. Judi Online Indonesia Aminullah menyatakan , berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan tingginya tuntutan berkembang dalam masyarakat untuk mencegah terjadinya aktivitas perayaan tahun baru yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam. Oleh sebab itu butuh sosialisasi dan dukungan semua pihak untuk mengantisipasi penyelenggaraan perayaan tahun baru 2018 nanti. "Setiap masyrakat yang tinggal di Kota Banda Aceh wajib untuk menjaga dan menghormati pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh," ucapnya. Aminullah juga melarang memfasilitasi kegiatan, pagelaran seperti pertunjukan musik, pembakaran kembang api, mercon dan lilin atau kegiatan keramaian lainnya pada malam tahun baru. Tidak dibenarkan juga memasang iklan-iklan, baliho dan spanduk ucapan selamat tahun baru 2018 pada bangunan dan fasilitas tempat usaha. Judi Online Indones |
|||||||||||