|
|||||||||||
[ 19-12-2017 ]
Ombudsman Menilai Ada Kejanggalan pada Peralihan Lahan yang ada di Pulau Pari | Judi Blackjack Online | Bandar BlackjackJudi Blackjack Online - Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman mengatakan kepada Bandar Blackjack bahwa ada indikasi kejanggalan pada proses peralihan lahan dari warga ke perusahaan PT Bumi Pari Asri yang berada di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Alamsyah Saragih mengatakan bahwa saat ini Ombudsman sedang menindaklanjuti kasus itu berdasarkan aduan kelompok warga yang ada di Pulau Pari. "Di Pulau Pari kami lihat ada beberapa kejangganan dalam tanda kutip, dalam proses peralihan hak warga Pulau Pari ke PT Bumi Pari," kata Alamsyah kepada Judi Blackjack Online dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, pada Selasa 19 Desember 2017. Indikasi kejanggalan tersebut terdapat pada jangka waktu pengalihan hak dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan perusahaan itu. "SHGB 2014, pengalihan hak terjadi di tahun 1970-an. Selama ini lantas motivasinya apa," ujar Alamsyah kepada Bandar Blackjack. Dalam kasus tersebut, Ombudsman menilai, ada kecenderungan warga yang menghuni suatu tempat dapat dikalahkan oleh warga pendatang baru hanya karena memiliki sertifikat. Dia mengakui bahwa sulit untuk membuktikan pengakuan warga Pulau Pari bahwa dahulu mereka pernah menyerahkan surat ataupun tanda kepemilikan lahan kepada kelurahan setempat. Namun, kata Alamsyah, Undang-Undang Pokok Agraria mengatur bahwa tanah mempunyai fungsi sosial serta berasaskan keadilan. Artinya, tidak dapat hanya karena penduduk yang sudah lama tinggal namun tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan, lantas lahan yang mereka tempati dibebaskan dengan semena-mena. "Enggak bisa hanya karena warga tidak memiliki bukti-bukti, karena dia sudah lebih dulu tinggal, sebagian orang yang memiliki uang, lantas dia bisa bebaskan dengan semena-mena," ujar Alamsyah kepada Bandar Blackjack. Ombudsman diketahui sudah dua kali mendatangi Pulau Pari untuk melakukan pemeriksaan. Jika diperlukan, Ombudsman akan datang kembali untuk melakukan pemeriksaan kembali. Ombudsman saat ini fokus pada pemeriksaan untuk melihat bagaimana peralihan hak lahan itu dan mencari bukti klaim warga bahwa mereka memang sudah lama menempati lahan di Pulau Pari tersebut. "Kami sudah lihat dari status-status kuburan yang ada di situ memang mereka sudah domisili cukup lama. Sebagian cukup jelas, sebagian kami belum mengetahuinya," ujar Alamsyah kepada Judi Blackjack Online. |
|||||||||||