|
|||||||||||
[ 27-11-2017 ]
Polisi Berhasil Menangkap 3 Orang Oknum Ormas Di Subang | Judi Casino Online | Casino OnlineJudi Casino Online - Polisi menangkap 3 orang oknum ormas di Subang, Jawa Barat karena menadah mobil kreditan dari debitur yang bermasalah. Uang hasil jual-beli mobil tersebut disetorkan kepada pimpinannya. "Mereka ada setor ke atas, ke kantor distriknya senilai Rp 6 juta per surat back up yang mereka keluarkan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus kepada wartawan Casino Online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (26/11/2017). Surat back up yang dimaksud itu dikeluarkan untuk 1 unit kendaraan hasil jual-beli. Surat tersebut semacam surat kuasa dari debitur bermasalah dalam kredit mobil kepada oknum ormas. Dalam surat 'back-up' itu, disebutkan bahwa oknum ormas itu diberikan kuasa oleh debitur dalam menghadapi proses hukum di kepolisian atau leasing terkait permasalahan kredit macet. "Jadi mereka memberikan pemahaman yang salah kepada debitur, bahwa kendaraan yang kreditnya macet itu penyelesainnya melalui keperdataan. Padahal, apabila kendaraan kredit yang menjadi jaminan objek fidusia jika dipindah tangankan itu perbuatan melawan hukum," papar Agus kepada Judi Casino Online. Para pelaku sudah melakukan aksi ini selama dua tahun. Dalam 1 minggu, pelaku bertransaksi setidaknya 2 unit mobil dari debitur yang tidak mampu membayar cicilan pembayaran. "Kami masih akan mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan dari pimpinan dua ormas tersebut atau tidak," lanjut Agus kepada Casino Online. "Jelas di dalam Pasal 35 dan 36 (UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) tidak boleh dialihkan tanpa sepengetahuan kreditur," kata Suwandi kepada Casino Online. Total ada sekitar 200-an perusahaan leasing yang tergabung di APPI. Sementara APPI mencatat hanya 3% saja debitur yang mengalami kredit macet. "Dari 100 orang itu hanya 3% saja. Akan tetapi yang kredit kan banyak, dikalikan 200-an (leasing) ya tentu kita rugi juga," imbuh Suwandi kepada Judi Casino Online. Untuk diketahui, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak dimana hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Misalnya, seseorang kredit motor, maka motor tersebut adalah milik leasing, akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur. |
|||||||||||