Polisi Menangkap 7 Pelaku Tindak Pencurian Dan Kekerasan | Judi Online Indonesia
[ 22-11-2017 ]

Polisi Menangkap 7 Pelaku Tindak Pencurian Dan Kekerasan | Judi Online Indonesia


Judi Online Indonesia - Polres Sleman mengamankan 7 orang pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) atau klitih. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sebilah pedang, 1 buah ponsel, dan 2 sepeda motor sebagai barang bukti.

"Dari 7 pelaku, 4 di antaranya masih berstatus pelajar SMA," kata Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin, ketika jumpa pers di Mapolres Sleman, Jalan Magelang, Rabu (22/11) kepada Judi Online Indonesia.

Para tersangka masing-masing berinisial RV (16), AMF (17), RFP (17), RRA (17), KF (18), MA (19), dan MDS (18).

Heru menjelaskan, para tersangka melakukan aksi kejahatanya pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Awal mulanya ketika salah seorang tersangka, RFP warga Moyudan, hampir menjadi korban klitih oleh sekumpulan pengendara motor trail. Berniat ingin balas dendam, ia lantas mengajak 6 temannya itu untuk mencari kelompok tersebut.

Sesampai di Jalan Solo tepatnya di wilayah Sorogenen, Purwomartani, ketujuh tersangka yang berboncengan mengendarai 3 motor berpapasan dengan 2 pengendara motor trail. Hanya berbekal kesamaan ciri-ciri motor yang dipakai, para pelaku mengejar dan mencegat korban.

"Peran masing-masing tersangka berbeda-beda, ada yang jadi jongki (pengendara motor), ada yang merusak dan menghancurkan motor korban. Kalau RRA menodongkan clurit ke korban, dan KF menodongkan pedang ke korban. Mereka lalu merampas 2 ponsel milik korban," jelas Heru kepada Judi Online Indonesia.

Polisi berhasil menangkap ketujuh tersangka di rumahnya masing-masing pada 14 November lalu dan langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang ancamannya 9 tahun penjara.