Judi Sabung Ayam - Kelakuan Mayana Trioso (33), warga Jalan Manunggal, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur bikin geleng-geleng kepala. Awal mulanya, maksud hatinya tulus meminjam motor teman buat mencari kerja, Mayana malahan masuk penjara. Gara-gara dia dilaporkan temannya, membawa kabur motor tersebut.
Mayana yang kesehariannya berkerja sebagai buruh bangunan bermaksud ingin merubah nasibnya menjadi lebih baik. Apalagi, dia harus menghidupi keempat anaknya setelah bercerai dari istrinya 4 bulan lalu.
Pekan terakhir Oktober 2017 lalu, Mayana meminjam motor temanya sekaligus tetangganya, untuk mencari dan melamar pekerjaan. Rencananya, Mayana hanya 2 hari meminjam motor temannya itu sambil mencari indekos. Namun di hari ketiga, dia berpikiran lain.
"Aku perlu uang. Hari ketiga, aku gadai motor teman aku seharga Rp 1 juta rupiah. Dibayarkan untuk bayar utang kos Rp 400 ribu dan sisanya buat sehari-hari makan, sambil cari kerja," kata Mayana, ditemui Sabung Ayam di Mapolsekta Sungai Kunjang, Jalan Jakarta, Samarinda, Kamis (16/11).
Rencananya, Mayana berniat mengembalikan motor temannya, Sabtu (18/11) mendatang. Namun kenyataan berkata lain. Mayana lebih dulu dilaporkan temannya ke polisi, Karena lebih dari sepekan, motornya tidak kunjung kembali.
"Aku diamankan dan dibawa ke sini (kantor polisi) hari Sabtu (11/11) kemarin Pak. Kaget juga aku dilaporkan ke polisi, setelah ditelepon ibu aku," ujar Mayana kepada Judi Sabung Ayam.
"Memang, waktu aku pinjam motor teman aku itu, aku tidak pulang ke rumah karena saya ngekos. Katanya memang aku dicari-cari," sebutnya kepada Sabung Ayam.
Berada di balik jeruji besi, Mayana kini hanya bisa berpasrah diri. Meskipun mayana berharap rekannya mau menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik.
"Kalau sudah begini (dipenjara), mau tidak mau ya aku pasrah saja. Tapi kalau bisa, diselesaikan dengan baik, diurus lagi. Tapi teman aku itu tidak pernah datang lagi ke sini, ke kantor polisi," ungkapnya kepada Judi Sabung Ayam.
Dalam kesempatan itu, Wakapolsekta Sungai Kunjang, AKP Dherrie Alim, menerangkan, Mayana memang diamankan menyusul laporan temannya, Bambang, yang juga pemilik motor Honda Revo tersebut.
"Temannya itu melaporkan kehilangan motor. Kita selidiki, akhirnya kita temukan pelaku ini, dan motor yang dia gadai," kata Dherrie kepada Sabung Ayam.
Penyidik menjerat Mayana dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Mayana kini meringkuk di sel penjara Mapolsekta Sungai Kunjang, untuk proses hukum lebih lanjut.
Mayana yang kesehariannya berkerja sebagai buruh bangunan bermaksud ingin merubah nasibnya menjadi lebih baik. Apalagi, dia harus menghidupi keempat anaknya setelah bercerai dari istrinya 4 bulan lalu.
Pekan terakhir Oktober 2017 lalu, Mayana meminjam motor temanya sekaligus tetangganya, untuk mencari dan melamar pekerjaan. Rencananya, Mayana hanya 2 hari meminjam motor temannya itu sambil mencari indekos. Namun di hari ketiga, dia berpikiran lain.
"Aku perlu uang. Hari ketiga, aku gadai motor teman aku seharga Rp 1 juta rupiah. Dibayarkan untuk bayar utang kos Rp 400 ribu dan sisanya buat sehari-hari makan, sambil cari kerja," kata Mayana, ditemui Sabung Ayam di Mapolsekta Sungai Kunjang, Jalan Jakarta, Samarinda, Kamis (16/11).
Rencananya, Mayana berniat mengembalikan motor temannya, Sabtu (18/11) mendatang. Namun kenyataan berkata lain. Mayana lebih dulu dilaporkan temannya ke polisi, Karena lebih dari sepekan, motornya tidak kunjung kembali.
"Aku diamankan dan dibawa ke sini (kantor polisi) hari Sabtu (11/11) kemarin Pak. Kaget juga aku dilaporkan ke polisi, setelah ditelepon ibu aku," ujar Mayana kepada Judi Sabung Ayam.
"Memang, waktu aku pinjam motor teman aku itu, aku tidak pulang ke rumah karena saya ngekos. Katanya memang aku dicari-cari," sebutnya kepada Sabung Ayam.
Berada di balik jeruji besi, Mayana kini hanya bisa berpasrah diri. Meskipun mayana berharap rekannya mau menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik.
"Kalau sudah begini (dipenjara), mau tidak mau ya aku pasrah saja. Tapi kalau bisa, diselesaikan dengan baik, diurus lagi. Tapi teman aku itu tidak pernah datang lagi ke sini, ke kantor polisi," ungkapnya kepada Judi Sabung Ayam.
Dalam kesempatan itu, Wakapolsekta Sungai Kunjang, AKP Dherrie Alim, menerangkan, Mayana memang diamankan menyusul laporan temannya, Bambang, yang juga pemilik motor Honda Revo tersebut.
"Temannya itu melaporkan kehilangan motor. Kita selidiki, akhirnya kita temukan pelaku ini, dan motor yang dia gadai," kata Dherrie kepada Sabung Ayam.
Penyidik menjerat Mayana dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Mayana kini meringkuk di sel penjara Mapolsekta Sungai Kunjang, untuk proses hukum lebih lanjut.