3 Kali Cabuli Anak Gadis Tetangga | Bandar Togel Terpercaya | Bandar Togel Online
[ 11-11-2017 ]

3 Kali Cabuli Anak Gadis Tetangga | Bandar Togel Terpercaya | Bandar Togel Online


Bandar Togel Terpercaya- Tri Handoko (31), warga Selili, Samarinda, Kalimantan Timur, berurusan dengan polisi. Dia diduga 3 kali mencabuli anak tetangganya sendiri, An (15), dengan iming-iming uang. Padahal, dia sudah memiliki 3 anak, hasil dari pernikahannya.

Handoko, yang kesehariannya sebagai montir di bengkel motor itu, ditangkap Rabu (8/11) malam lalu. Sebelumnya, dia tepergok keluarga An, sedang berdua bersama An di dalam rumah. Keluarga yang curiga, lantas menginterogasi An.

An mengaku telah berhubungan intim bersama Handoko, yang tak lain tetangganya sendiri. Ayah An, dan pamannya, lantas memanggil Handoko ke rumahnya.

"Aku ditangkap waktu aku dipanggil Bapaknya, dan pamannya, dan dibawa ke polisi," kata Handoko, ditemui Bandar Togel Online, di Mapolsekta Samarinda Ilir, Jalan Bhayangkara, Jumat (10/11) sore.

Handoko mengakui dia telah mencabuli anak dari tetangganya itu, 3 kali, di rumahnya. "Dia (An) memang anak tetangga saya. Rumahnya sekitar 1 kilometer dari rumah saya, cuma beda RT. Aku lakukan itu di rumahnya, saat sepi," ujar Handoko kepada Bandar Togel Terpercaya.

Handoko mengklaim, usai mencabuli putri tetangganya itu, sang anak malah meminta sejumlah uang darinya. "Yang pertama, saya kasih Rp 50 ribu. Yang kedua dan ketiga, saya kasih Rp 150 ribu. Dia yang minta, bukan aku yang mau kasih. Aku tahunya bayar," kilahnya.

Ditanya Bandar Togel Online, bagaimana awal mula perkenalan dia dengan korban An, hingga bisa nekat mencabulinya? Handoko lagi-lagi beralasan, korban yang menghubunginya duluan. "Aku yang duluan dikirim sms sama dia (korban An)," ungkapnya kepada Bandar Togel Terpercaya.
Kendati demikian, Handoko kaget, kalau An merupakan anak di bawah umur, sehingga dia dihukum dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Nggak, aku nggak tahu kalau dia di bawah umur. Mau bagaimana lagi Pak. Aku gelap mata saat itu, sampai berbuat itu 3 kali aku berbuat. Pasrah, jalani saja sudah," akunya.

"Korban ini memang anak putus sekolah. Memang, waktu aku ditangkap itu, aku memang mau melakukan itu yang keempat kalinya. Tapi ya sudah, mungkin sudah jalan nasib saya begini Pak," ucapnya kepada Bandar Togel Online. 

Sementara, Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Chandra Hermawan menerangkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.