Judi Online Indonesia - Banyaknya 15.360 botol minuman keras (miras) dimusnahkan. Miras bermerek Red Label tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat.
"Untuk minuman beralkohol atau minuman keras, Aturan masuknya harus ada izin dari BBPOM dan Dinas Perdagangan. Ini tidak ada izin sama sekali," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Basuki Suryanto seusai pemusnahan di PT Bintang Multi Abadi,kepada Judi Online Indonesia Jalan Kalianak 65, Rabu (1/11/2017).
Selain miras, barang kepabeanan lain yang turut dimusnahkan adalah VCD, buku bacaan, keping, mainan, tas, rokok, 67 unit HP, 262 buah baterei laptop, 10.680 botol air mineral.
Basuki mengatakan, semua barang yang dimusnahkan merupakan barang yang izinnya tidak memenuhi syarat dan aturan untuk masuk Indonesia. Sebab itu, barang-barang tersebut disita menjadi barang milik negara.
Karena menjadi barang milik negara, maka negara bisa menggunakan barang itu untuk dilelang untuk pemasukan negara, dihibahkan untuk dinas atau yayasan sosial, diperuntukkan bagi instansi terkait yang membutuhkan. Dan yang terakhir adalah dimusnahkan.
Pakaian dan rokok dimusnahkan dengan cara dibakarPakaian dan rokok dimusnahkan dengan cara dibakar (Foto: Imam Wahyudiyanta)
"HP itu tidak mempunyai izin Telkom. Pakaian bekas memang tidak boleh diimpor," kata Basuki kepada media Judi Online Indonesia.
Basuki menambahkan, pemusnahan di PT Bintang Mulia Abadi ini hanyalah pemusnahan simbolis atau pemusnahan sampel dari barang tersebut. Mengingat jumlah barang yang harus dimusnahkan begitu banyak, maka pemusnahan diteruskan di PT Putra Restu Ibu Abadi di Jalan Raya Lakar Dowo, Jetis, Mojokerto.