|
|||||||||||
[ 31-10-2017 ]
Pabrik Kembang Api yang Meledak Memiliki Izin Usaha | Sabung Ayam Online | Bandar Judi Sabung AyamSabung Ayam Online - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan tidak ada yang salah mengenai perizinan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang memproduksi kembang api lalu meledak. Namun, pabrik tersebut melanggar mengenai aturan pelaporan jumlah pekerja. "Pelanggaran terjadi ketika mereka meningkatkan jumlah pekerja dan memulai produksi secara masif. Sebenarnya mereka harus wajib lapor ketika akan memulai produksi di sana. Kalau sudah lebih dari 100 pekerja, masuknya ke industri besar," ujar Zaki kepada Bandar Judi Sabung Ayam dalam rapat bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 31 Oktober 2017. Zaki lalu menceritakan mengenai proses perizinan pendirian pabrik itu. Semua aspek perizinan, kata Zaki kepada Sabung Ayam Online, telah dipenuhi oleh pabrik tersebut. "Mereka melakukan apply ke Kabupaten Tangerang pada tahun 2016, izin prinsipnya itu memang sudah mengatakan serta menyatakan mereka pabrik kembang api, kemudian sebagai industri. Dari izin prinsip, izin lingkungan, izin gangguan, menyatakan mereka adalah industri pabrik," ucap Zaki kepada Bandar Judi Sabung Ayam. "Terakhir telah keluar izin usaha industri di Juni 2017. Mereka sudah mulai produksi sekitar September setelah izin produksi keluar," jelasnya kepada Bandar Judi Sabung Ayam. Zaki menyebut Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya mengurusi mengenai bangunan serta pemanfaatan tata ruang. Terkait dengan pelanggaran penambahan jumlah pekerja, Zaki menyebut mengenai itu bukan menjadi urusan pemerintahannya. "Kalau mereka bilang bahwa pabrik kondisi pegawainya dari 10 sampai dengan 20 pegawai. Yang dari 20 pegawai sampai 100 pegawai wajib melaporkan sebetulnya. Ketika mereka sudah mulai produksi dengan banyak jumlah karyawan ini yang mereka tidak melaporkan," sebut Zaki kepada Sabung Ayam Online. "Untuk kita hanya sebatas bangunan serta pemanfaatan tata ruang. Untuk tenaga kerja, buruh, dan lain sebagainya, itu adalah hal yang wajib mereka laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Banten. Ketika mereka melapor, dinas akan turun ngecek safety dan segala macam-nya. Ini yang mereka tidak lakukan," pungkas Zaki. |
|||||||||||