Mulai Hari Ini, Pelangan Diwajibkan Melakukan Registrasi SIM Card Prabayar | Judi Sabung Ayam | Sabung Ayam
[ 31-10-2017 ]

Mulai Hari Ini, Pelangan Diwajibkan Melakukan Registrasi SIM Card Prabayar | Judi Sabung Ayam | Sabung Ayam


Judi Sabung Ayam - Sesuai dengan aturan Menteri Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017, mulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017, pembeli (pelangan) SIM Card prabayar baru saja diharuskan melakukan registrasi data-data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler SIM Card prabayar tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi penguna dari tindak kejahatan yang melalui ponsel.

Tanggal 31 Oktober 2017 bukan merupakan batas waktu akhir, tetapi waktu efektif mulai berlakunya kebijakan wajib registrasi SIM prabayar untuk kegiatan kartu.

Pelanggan yang sudah lam mempunyai SIM Card prabayar sebelum tanggal 31 Oktober 2017 juga diharuskan melakukan registrasi ulang, paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

Registrasi dapat dilakukan melalui bantuan staf di gerai resmi operator seluler atau secara pribadi dengan mengirimkan SMS ke 4444. Syarat utamanya, pelanggan mesti menyiapkan nomor NIK dan KK tadi, seperti yang lansir media Sabung Ayam.

Nomor NIK bisa ditemukan di lembar KTP elektronik. Selain di KTP, NIK juga tercantum di kartu keluarga, di sebelah kolom nama anggota keluarga. Sementara, nomor KK tertulis didalam ukuran besar di bagian paling atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”, seperti yang diliput Sabung Ayam.

Pelanggan lama dan baru mesti menggunakan NIK dan nomor KK asli untuk melakukan pendaftaran SIM Card prabayar.

NIK atau nomor KK yang palsu tidak dapat dipakai untuk pendaftaran karena data yang dikirimkan pelanggan akan dicek kembali oleh operator seluler dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), seperti yang diliput Judi Sabung Ayam.

Satu nomor NIK dan KK hanya bisa dipakai untuk maksimal tiga operator yang berbeda, sesuai dengan ketentuan PM Kominfo No. 21 Tahun 2017, Pasal 11 ayat 1:

"Calon konsumen Prabayar hanya dapat melakukan pendaftaran sendiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk    setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."seperti yang dilansir media Judi Sabung Ayam.

Tanpa registrasi, pelanggan baru yang membeli SIM Card prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 atau setelahnya tidak akan bisa mengaktifkan kartu, Sabung Ayam.

Sementara, jika tidak mendaftar ulang, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017 akan menghadapi sanksi berpa pemblokiran secara bertahap.

Format SMS untuk melakukan pendaftaran kartu SIM prabayar sedikit berbeda antar-operator. Cara selengkapnya bisa dilihat di tautan berikut.