Penyebab Ledakan Pabrik Kembang Api Di Kosambi | Judi Bola Online | Agen Bola Terpercaya
[ 29-10-2017 ]

Penyebab Ledakan Pabrik Kembang Api Di Kosambi | Judi Bola Online | Agen Bola Terpercaya

Judi Bola Online- Ledakan perusahan pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang berawal dari percikan api yang menyambar 4 ribu kilogram bahan baku kembang api. Polisi masih menyelidiki target dan pasar penjualan kembang api itu.

"Kami belum sampai ke sana untuk menyelidiki itu, masih pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Agen Bola Terpercaya, Minggu (29/10/2017).

Argo belum bisa memastikan apakah 4 ribu kilogram bahan baku tersebut untuk target penjualan jelang tahun baru. Dia menyebut memproduksi kembang api tidak dilarang Kepada media Judi Bola Online.

"Tapi kan boleh-boleh saja untuk tahun baru atau untuk apa, tapi itu masih pendalaman. Kembang api itu kan boleh yang dilarang itu petasan," ungkap Argo Kepada Agen Bola Terpercaya.

Menurut dia, suatu hal yang wajar-wajar saja jika sebuah perusahan pabrik kembang api memiliki bahan baku sebanyak itu. "Wong namanya orang buat kembang api wajar aja (bahan baku 4 ribu kilogram)," tambahnya.''kepada media Agen Bola Terpercaya.

Sebelumya, bahan baku kembang api yang berada di pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang terbakar di Kosambi, Kabupaten Tangerang mencapai 4 ribu kilogram. Percikan api las yang mengenai bahan baku tersebut mengakibatkan ledakan kuat.

"Dari pemeriksaan hasil keterangan saksi-saksi memang yang bersangkutan ini mengelas dari atas atap bahan kembang api yang ditumpuk sekitar 4 ribu kilogram. Jadi mereka ngelas di bagian atas atap yang di bawahnya itu ada bahan kembang api," kata Kabid Humas Polda, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (28/10) Kepada wartawan Judi Bola Online.

Pekerja yang dimaksud Argo adalah Subarna Ega. Pada hari kejadian itu, Kamis (26/10), Ega disuruh Direktur Operasional pabrik, Andri Hartanto melakukan pekerjaan las

Didalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan pekerja bernama Subarna Ega.

Indra dan Andri dijerat dengan Undang-undang Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak. Sedangkan tersangka Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP.