|
|||||||||||
[ 07-10-2017 ]
Napi Lapas Bandung Mengendalikan Ganja di Mobil Pikap | Judi Online IndonesiaJudi Online Indonesia - Tiga narapidana yang diduga terlibat dalam penyelundupan ratusan kilogram ganja dengan modus disembunyikan dalam keranjang berisi jeruk, berhasil dibekuk oleh polisi. Mereka adalah Ahmad Suryadi alias Amad (24), Dadan Sunardi alias Dados (37) dan Dede Supriyatna alias Kebo. Ketiganya dibawa oleh polisi dari lembaga pemasyarakatan Bandung. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo telah membenarkan hal itu. "Ada tiga orang napi yang telah kami tangkap di Lapas Narkotika Bandung di Jelengkong dan di Lapas Kelas 2A Banceuy, Bandung," kata Suwondo saat dikonfirmasi oleh Judi Online Indonesia, pada Sabtu 7 Oktober 2017. Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, Kepala Sub Direktorat I Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menambahkan, penangkapan tiga napi tersebut berdasarkan keterangan dari tersangka AEL yang telah ditangkap sebelumnya. AEL mengaku mendapatkan perintah dari tiga orang tersebut. "Kami mendapati hasil dari tersangka AEL bahwa orang yang mengendalikan ada di lapas," katanya kepada Judi Online Indonesia. Sebelumnya, aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan kendaraan pikap yang memuat ganja di sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Senin 25 September malam. Meski mobil pikap tersebut telah berhasil diamankan oleh polisi, namun tiga orang pengawas yang menggunakan mobil Xenia berhasil kabur. Kini, satu orang di antaranya telah berhasil diamankan, yakni AEL. Sedangkan, sopir mobil pikap yang bernama Agus dilepaskan karena dirinya tidak mengetahui barang apa yang ia bawa di dalam mobil. |
|||||||||||