|
|||||||||||
[ 05-10-2017 ]
Alasan Polisi Menolak Laporan terhadap Nikita Mirzani | Judi Online IndonesiaJudi Online Indonesia - Aparat Polda Metro Jaya menolak laporan Gepak (Gerakan Pemuda Anti Komunis) terhadap artis Nikita Mirzani yang diduga bahwa dia telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Sebab, alat bukti laporan itu dinilai kurang. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, setiap orang dapat melapor ke polisi bila merasa seseorang melakukan tindak pidana. Namun, dalam laporannya, pelapor diminta untuk membawa alat bukti yang jelas. "Jadi, misalnya ada yang datang melapor juga harus membawa alat bukti atau barang bukti yang dilaporkan," kata Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya kepada Judi Online Indonesia, pada Kamis, 5 Oktober 2017. Dalam pelaporan terhadap artis tersebut, Gepak dinilai tidak memiliki bukti yang kuat. Dikarenakan hal tersebut, polisi meminta mereka untuk segera mencari alat bukti yang lebih kuat. "Orang lapor boleh silakan lapor. Tapi ya membawa apa? Apa yang dilaporkan apa? Misalnya melaporkan pemalsuan, datang membawa aslinya dong yang ada di situ, jangan polisi yang disuruh mencari aslinya," ujarnya. Dia menambahkan, "Tentunya nanti kalau syaratnya, artinya barang bukti (barbuk) kurang, pasti kami akan sampaikan ini kurang seperti ini. Lengkapi dulu kalau sudah lengkap silahkan balik lagi." Nikita Mirzani dikabarkan akan dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Anti Komunis atau Gepak ke Polda Metro Jaya, Rabu, 4 Oktober 2017. Rencana melaporkan Nikita itu lantaran dia telah diduga menyebut film G30S/PKI kurang seru dan menyinggung Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, melalui akun Twitter @NikitaMirzani. Nikita langsung membantah bahwa dia pernah menuliskan hal tersebut di akun Twitter-nya. Namun, ia berjanji akan kooperatif jika polisi memerlukan kehadirannya nanti untuk diperiksa. "Sebagai warga yang baik, gue pasti akan datang," katanya kepada Judi Online Indonesia. |
|||||||||||