Tembak Ikan Online - Salah satu hasil dari kepala balai yang dimana pada setiap Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di daerah Kendari Sulawesi Tenggara Adillah Pababbari saat ini sudah mulai mengaku tentang segala kandungan dalam tablet PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) yang saat ini sudah menjadi temuan Badan BNNP Sultra dan BNN untuk Kota Kendari yang berbeda-beda.
Menurut Tembak Ikan Online bahwa dimana saat ini kami sudah bisa mulai menguji di lab dua sampel PCC dari BNN Kendari tersebut dan sampel yang ditemukan BNN pun sudah ada pada Provinsi Sultra yang dimana pada hasil ini kandungan kedua jenis tablet tersebut berbeda.
Dijelaskan bahwa dimana menurut Tembak Ikan Online tentang segala hasil uji dan pemeriksaan laboratoium kandungan sampel tablet PCC dari BNN Kendari positif mengandung Tramadol, Paracetamol, Carisoprodol dan Caffein.
Menurut Tembak Ikan dimana bahwa sementara dengan tablet PCC yang dimana juga bisa merupakan temuan dari BNNP Sultra secara positif juga bisa mulai mengandung Paracetamol, Carisoprodol dan Caffein.
Dikatakan bahwa dimana menurut Tembak Ikan setiap tabtel PCC bukanlah sebuah obat tapi melainkan tablet yang dijual secara ilegal dan tanpa adanya sebuah kemasan oleh perorangan.
Karena bahwa saat ini sudah mulai dijual secara ilegal dan tanpa adanya kemasan tentunya ini akan lebih berbahaya karena dimana jika dikonsumsi. Intinya apapun barang itu jika dimana kita konsumsi bukan merupakan jenis obat serta dalam arti itu tanpa resep dokter yang dimana berarti berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Karena itulah setiap yang dikonsumsi haruslah sesuai dengan resep dokter.
Telah banyak kejadian bahwa dimana sudah banyak korban dimana yang telah membuatnya menjadi zombie. Jadi saat ini jika di anjurkan supaya tidak mengkonsumsi obat-obatan tersebut papar Tembak Ikan.