|
|||||||||||
[ 04-09-2017 ]
Jonru Akhirnya Dilaporkan Lagi ke Polisi | Bandar Slot Games | Slot GamesBandar Slot Games - Setelah pengacara Muannas Aladid melaporkan Jonru Ginting, kali ini pegiat media sosial itu kembali dipolisikan. Pelapor bernama Muhamad Zakir Rasyidin akhirnya melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya karena penyataan-pernyataannya di media sosial yang telah diduga menyebarkan kebencian serta provokasi. "Ada beberapa pernyataan yang di tulis oleh pak Jonru di akun Facebook-nya yang kami duga dalam pernyataan tersebut dapat menimbulkan provokasi dan yang parahnya lagi dengan posting-an pak Jonru tersebut dapat memicu konflik SARA. Apalagi saya melihat bahwa yang bersangkutan tidak segan-segan dalam mencatut nama Presiden Jokowi, hal ini sangat berbahaya sekali," kata Zakir kepada Slot Games usai membuat laporan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya, pada Senin, 4 September 2017. Dia pun menjelaskan bahwa laporan ini dibuat karena sebagai warga negara, Zakir tidak ingin ujaran kebencian terus berlanjut di masyarakat Indonesia. "Kita tentunya ingin merawat negara yang majemuk dengan sesuatu yang damai dan baik namun jika ada ujaran-ujaran seperti itu saya pikir perlu dihentikanlah," katanya kepada Slot Games. Dia juga mendesak kepada Kepolisian agar segera memeriksa Jonru untuk mengetahui motif yang bersangkutan menyebarkan kebencian serta provokasi sejak tahun 2014. "Supaya kita bisa tahu apa motifnya sampai tidak ada habisnya yah dari tahun 2014 saya melihat hingga tahun 2017 yang bersangkutan menyerang pribadi pak Jokowi," ujarnya kepada Bandar Slot Games. Lebih lanjut, Zakir mengatakan jika ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi ini tidak segera dihentikan maka dampaknya tentu akan sangat berbahaya. "Oleh karena itu tadi saya melaporkan ada beberapa posting-an yang diduga ditulis oleh yang bersangkutan dan itu menurut saya dapat dikenai pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar dia kepada Slot Games. Dalam laporannya tersebut, Muhammad Zakir membawa beberapa bukti berupa tulisan serta unggahan Jonru yang dianggap dapat menyebarkan kebencian sebanyak 40 screen shoot.
"Saya sudah cek akunnya dan memiliki 1 juta lebih pengikutnya. Ini sangat luar biasa, kalau dia mem-posting tulisan yang bernuansa kebencian kepada kelompok atau golongan tertentu atau individu tertentu saja akan ditonton atau dilihat oleh jutaan pengikutnya tersebut hal ini enggak bisa dibiarkan," kata dia kepada Bandar Slot Games. Laporan polisi yang dibuat oleh Muhammad Zakir tersebut bernomor LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 September 2017. Jonru terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE mengenai pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian serta SARA. |
|||||||||||