|
|||||||||||
[ 22-08-2017 ]
Patrialis: Saya Menunggu di Akhirat Permintaan Maaf dari KPK | Sabung Ayam Online | Bandar Judi Sabung AyamSabung Ayam Online - Mantan hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Patrialis Akbar menyebut bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menzaliminya, bahkan telah membuat keluarganya berantakan. Patrialis diduga oleh KPK menerima suap dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan pegawainya Ng Fenny melalui perantara Kamaludin. "Jaksa penuntut umum menyusun tuntutan dan dakwaannya hanya didasari asumsi-asumsi semata dan tidak didukung oleh fakta bukti yang kuat, dan barang bukti yang kuat, sekarang saya sudah hancur, anak istri saya, serta saudara-saudara saya kocar-kacir," kata Patrialis membacakan pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor seperti dilansir oleh Bandar Judi Sabung Ayam, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Agustus 2017. Patrialis mengatakan kepada Sabung Ayam Online, keluarganya saat ini sangat berduka atas kasus yang merundungnya. Ia menyebut tuduhan KPK terhadap dirinya menerima suap terkait uji materi Undang Undang peternakan dan kesehatan hewan, lebih kejam daripada zaman penjajahan. "Keluarga saya sedih karena menyaksikan saya dizalimi dengan suatu kekuasaan yang sewenang-wenang namun berselimutkan atas nama hukum, mungkin keadaan ini lebih sadis dibandingkan dengan penjajahan," kata mantan menteri Hukum dan HAM tersebut kepada Bandar Judi Sabung Ayam. Patrialis menambahkan, KPK telah berhasil menghabisi reputasi dan kariernya. Bahkan harkat serta martabatnya. "Saya akan menunggu di akhirat permintaan maaf dari mereka," kata Patrialis Akbar kepada Sabung Ayam Online. Walaupun berdalih tidak bersalah secara hukum pidana, Patrialis mengakui bahwa dia telah melakukan pelanggaran etik. Patrialis Akbar sebelumnya dikatakan oleh jaksa KPK telah membocorkan draf putusan uji materi kepada Kamal. Mengenai hal itu, menurut Patrialis, ia telah mengundurkan diri dari posisi hakim Mahkamah Kontitusi. "Naudzubillah min dzalik meski saya tidak melakukan kesalahan secara pidana, saya tetap menyesalkan dan meminta maaf atas pelanggaran kode etik yang telah saya lakukan," ujarnya kepada Bandar Judi Sabung Ayam. Setelah Patrialis membacakan pledoi, bergantian tim penasihat hukumnya yang diketuai Soesilo Aribowo membacakan pledoi juga. Dalam kesempatan yang sama, Patrialis bersikeras membantah telah menerima suap dari Basuki Hariman. Ia mengatakan bahwa uang tersebut merupakan inisiatif dari Kamaludin, berdasar fakta sidang, selama ini. Untuk diketahui, pada kasus tersebut, Patrialis akan dituntut pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Patrialis juga diharuskan oleh jaksa mengembalikan uang senilai US$10 ribu dan Rp4,043 juta. Patrialis dituntut karena diduga telah menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Feny terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Feny dan Basuki diduga telah menghadiahkan uang sebesar US$70 ribu serta menjanjikan uang sebesar Rp2 miliar jika Patrialis berhasil meloloskan uji materi yang terkait dalam putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015. |
|||||||||||