|
|||||||||||
[ 22-08-2017 ]
Tempat Pijat Plus-Plus Di Tutup Paksa | Judi Casino Online | Casino OnlineJudi Casino Online - Satpol pp menutup paksa sebuah panti pijat di Jalan Jenderal Sudirman karena diduga menyediakan layanan plus-plus. Menurut Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah penutupan tempat panti pijat tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menceritakan bahwa panti pijat tersebut diduga bukan untuk melayani pijat pada umumnya, melainkan ada layanan plus-plus Saat petugas Satpol PP datang ke lokasi, di dalam kamar terdapat laki-laki yang hanya mengenakan pakaian dalam. Sedangkan wanita sebagai terapis dalam kondisi tidak mengenakan pakaian dan hanya mengenakan celana panjang.Judi Casino Online Sebelum mendatangi tempat pijat plus-plus tersebut, kami menerjunkan personel yang bertugas memantau, kami tidak bisa bertindak gegabah, sehingga harus bisa memastikan saat didatangi terdapat bukti kuat bahwa panti pijat tersebut memang menyediakan pijat plus-plus," ucapnya. Setelah mendapatkan bukti kua akhirnya tempat tersebut disegel menggunakan garis kuning bertuliskan 'Satpol PP Line'. wanita pemijat yang berada di tempat tersebut, selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kudus untuk didata dan diberikan pembinaan. Judi Casino Online Kartu identitas kedua pemijat tersebut juga disita petugas untuk kepentingan proses sidang. "Nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus, karena mereka diduga melanggar Perda nomor 10/1996 tentang Kebersihan, Ketertiban, Keindahan," ucapnya. Pada perda tersebut, lanjut dia, terdapat pasal yang mengatur tentang larangan melakukan tindak asusila. Ia mengakui, sudah mendata sejumlah tempat yang diduga melayani jasa pijat plus-plus, namun untuk menutup paksa harus adanya bukti yang kuat. Casino Online "Jika tidak ada bukti yang kuat, seperti foto atau lainnya yang membuktikan bahwa di tempat tersebut terdapat kegiatan mesum, tentu sulit ditutup," ucapnya bersama tim Casino Online Tanpa bukti yang kuat, kata Satpol PP Kudus hanya bisa mengecek izin bangunan dan izin lainnya. Selain pijat plus, katanya, Satpol PP Kudus juga mendapatkan laporan adanya salon plus di Kudus. Dari pendataan sementara, tercatat ada lima salon yang diindikasikan memiliki layanan plus yang mengarah tindakan mesum. Untuk melakukan penindakan Satpol PP harus mencari bukti kuat terlebih dahulu, terutama bukti yang mengarah ke tindakan mesum. tutp tim Casino Online |
|||||||||||