|
|||||||||||
[ 11-08-2017 ]
Agun Raja Jambret Bandung Akhirnya Tertangkap | Casino Online Terpercaya | Agen Judi CasinoCasino Online Terpercaya - Setelah polisi melakukan pengejaran yang cukup lama, Satuan Reskrim Polrestabes Bandung akhirnya telah berhasil membekuk Agun alias Tres 27 tahun, raja jambret Kota Bandung. Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan kepada Agen Judi Casino, Agun disebut sebagai raja jambret lantaran dalam satu bulan dia bisa 23 kali melakukan aksi kejahatan jalanan di hampir seluruh wilayah di Kota Bandung. Bersama Agun, polisi juga berhasil meringkus Rendi (25), rekan satu komplotan si Raja Jambret. "Dia ini merupakan rajanya jambret di Kota Bandung. Setiap melakukan aksi pasangannya selalu berbeda-beda. Dalam satu bulan, minimal 23 kali penjambretan," kata Hendro kepada Casino Online Terpercaya di Bandung, pada Jumat 11 Agustus 2017. Hendro juga menambahkan kepada Casino Online Terpercaya, Agun yang merupakan penjahat kambuhan itu sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Saat proses penangkapan Agun, polisi akhirnya terpaksa menembak betis kanan Agun dikarenakan dia hendak kabur saat akan ditangkap. "Kita lakukan tindakan keras, tegas, dan terukur karena tersangka mencoba untuk melawan," ujarnya kepada Agen Judi Casino. Salah satu aksi Agun yang paling menyita perhatian dari warga Kota Bandung adalah penjambretan yang dilakukan oleh Agun kepada pasangan suami istri M Alfaris (30) dan Rena Hendayanti (27) di Jalan Ir H Juanda (Dago) pada Selasa 20 Juni 2017 lalu. Setelah Agun berhasil menjambret tas Rena Hendayanti, Agun kemudian menendang motor pasangan tersebut hingga jatuh dan menabrak tiang lampu jalanan. Rena Hendayanti akhirnya menjadi janda lantaran nyawa Alfaris, suaminya, tidak dapat tertolong akibat mengalami luka-luka yang cukup parah. "Tersangka merupakan DPO atas kasus curas di Dago. Dia juga termasuk pelaku penjambretan terhadap korban seorang mahasiswi di Bandung kemarin pada Rabu," akunya kepada Agen Judi Casino. Atas perbuatannya tersebut, Agun akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman dengan maksimal 20 tahun penjara. |
|||||||||||