|
|||||||||||
[ 06-08-2017 ]
Ibu Rumah Tangga Ditangkap Karena Dituduh Sebar Konten Ujaran Kebencian | Tembak Ikan Online | Tembak IkanTembak Ikan Online - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menangkap Sri Rahayu (32), pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih di Desa Cipendawa, Cianjur, pada Sabtu 05 Agustus 2017. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan kepada Tembak Ikan bahwa ibu rumah tangga tersebut diduga menyebarkan konten terkait agama, suku, ras, dan antargolongan (SARA), serta ujaran kebencian di akun media sosialnya. "Tersangka telah mendistribusikan puluhan foto dan tulisan tersebut melalui akun Facebook miliknya," ujar Fadil melalui keterangan tertulis kepada Tembak Ikan Online, Minggu 06 Agustus 2017. Adapun menurut informasi yang didapat Tembak Ikan, konten yang dimuat oleh Sri dalam akunnya yakni ujaran berbau SARA terhadap etnis Tionghoa dan suku Sulawesi serta penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, penghinaan terhadap berbagai ormas, partai, dan kelompok, serta konten berbau ujaran kebencian dan hoaks. Dari penangkapan tersebut, polisi juga turut menyita empat ponsel dari berbagai merk, tiga buah sim card, sebuah flash disk, sebuah buku berisi catatan email dan password yang digunakan tersangka, serta beberapa helai pakaian. Fadil mengatakan kepada Tembak Ikan bahwa pihaknya akan secara intensif memonitor perkembangan media sosial. Dalam dua bulan terakhir ini, satgas Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap 12 tersangka dengam modus yang serupa. "Kami tidak segan-segan dalam menegakkan hukum bagi para pelaku hoax dan hate speech," kata Fadil kepada Tembak Ikan Online. Sebelum dilakukan penangkapan Sri, penyidik telah terlebih dahulu meminta keterangan ahli bahasa untuk menguatkan bahwa konten yang dimuat oleh Sri tersebut masuk ke ranah pidana. Atas perbuatannya, Sri saat ini dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 mengenai Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. |
|||||||||||