|
|||||||||||
[ 14-06-2017 ]
Keluarga Akan Bayar Utang ke Anak yang Gugat Sang Ibu | Judi Online IndonesiaJudi Online Indonesia - Meski telah dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut dalam perkara gugatan perdata utang piutang, keluarga Siti Rokayah (85) tetap akan membayar utang ke sang anak dan suami yang telah menggugatnya. "Namanya utang mah tetap harus dibayar, saat ini kami mau ngumpul keluarga semua bicarakan masalah ini hari ini," ujar Asep Ruhendi kepada Judi Online Indonesia, yang merupakan anak Amih yang menjadi tergugat dua, dalam perkara dengan Handoyo dan istrinya. Menurut Asep, besaran utang kepada Handoyo sesuai dengan jumlah yang diterimanya adalah Rp 21,5 juta. Namun, besaran biaya yang akan dibayarkan dahulu kepada Handoyo baru akan ditentukan bersama keluarganya yang lain. "Ya diusahakan secepatnya akan di bayar, tidak bisa langsung hari ini," ungkap Asep saat ditemui di rumah Leni, anak bungsu Amih yang ditinggalinya. Asep sendiri mengaku tidak terlalu kaget dengan putusan hakim yang memenangkan dirinya dan Amih dalam delik perkara tersebut. Karena bukti yang diajukan oleh Handoyo dalam persidangan tidak kuat. "Ada beberapa bukti yang dapat dari saya digunakan untuk bukti dia, makanya kok berani-beraninya menggugat masalah ini ke pengadilan," katanya kepada Judi Online Indonesia. |
|||||||||||