|
|||||||||||
[ 22-02-2017 ]
Alasan Mau Mengambil Uang Di Mesin ATM, Janda Kembang Ini Akhirnya...| TEMBAK IKAN ONLINE | TEMBAK IKANSeorang Janda kembang yang satu ini nasibnya lagi apes. Dia adalah Susana (24tahun) warga Surabaya. TEMBAK IKAN ONLINE Susana terpaksa meringkuk di penjara tahanan Polsek daerah Simokerto kota pahlawan itu lantaran ditangkap oleh Unit Reskrim. Janda yang sudah mempunyai tiga anak itu diringkus Unit Reskrim karena tingkahnya menipu dan membawa kabur motor yang dimiliki oleh Johan (27tahun) yang tak lain adalah pasangan kencannya. Mulanya, TEMBAK IKAN tersangka yang bermodal badan seksi ini menebar pesona di Akun Facebook nya yang bernama Susana Wijaya. Melalui akun tersebut, Susana sukses menjerat Johan dan mengajaknya untuk bertemu di daerah Jalan Tambak Madu. TEMBAK IKAN ONLINE Tersangka yang berprofesi purel ternyata tidak sendiri. Ia bersama dengan temannya, Susana langsung menemui korban dan sempat membuat kesepakatan untuk melakukan hubungan intim di sebuah hotel. Akan tetapi, korban pun mengaku tak mempunyai uang sepeser pun untuk menyewa hotel yang akan mereka tuju. TEMBAK IKAN ONLINE Dengan alasan tersebut, Susana pun meminjam motor Johan untuk mengambil uangnya di mesin ATM terdekat, untuk dijadikan sebagai uang sewa Hotel tersebut. Supaya membuat Johan percaya, Susana pun meminta temannya untuk menemani Johan di tempat tersebut. Dan saat itulah, tersangka pun menghilang dan membawa motor milik Johan. "Akan tetapi, setelah bercakap-cakap dengan Johan sampai beberapa waktu teman tersangka yang bernama Sojan ini, pun menghilang setelah beralasan untuk mencari kamar kecil," TEMBAK IKAN ujar Kompol Haris Sitepu, Kapolsek daerah Simokerto. Merasa dirinya tertipu oleh Susana, korban pun langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Simokerto. Satuan Unit Reskrim pun langsung melakukan pengejaran terhadap Susana. Dan hasilnya, tersangka pun berhasil diringkus yang tidak jauh dari lokasi pertemuan antara Johan dan Susana. TEMBAK IKAN "Atas pebuatannya, tersangka Susana dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP, tentang hukum tindak pidana dengan kasus penipuan dan penggelapan, yang diancaman dengan hukuman lima tahun penjara," tutur Haris . |
|||||||||||