Pria Ini Menjajakan Istrinya Rp700 Ribu untuk Tidur Bersama | Judi Online Indonesia
[ 02-02-2017 ]

Pria Ini Menjajakan Istrinya Rp700 Ribu untuk Tidur Bersama | Judi Online Indonesia

Seorang pria asal Surabaya Jawa Timur bernama Jimmy 35tahun, saat ini sedang diamankan oleh  kepolisian setempat atas tingkahnya menjajakan istrinya sendiri, Wita 30tahun, untuk berhubungan seks dengan orang lain.

Dalam praktiknya, pria berusia 35 tahun ini mematok harga Rp700 ribu untuk setiap orang yang mau berhubungan intim dengan istrinya sendiri, Judi Online Indonesia  dan ironisnya perbuatan itu juga dilakukan bersama Jimmy.

Dari pemeriksaan polisi setempat, Jimmy mengaku, dirinya dan istri memiliki kelainan seksual. "Saya punya kelainan seks," ujar Jimmy di hadapan polisi, Selasa, 31 January 2017.

Sejauh ini dari pengakuan Jimmy, perbuatan menjajakan istrinya itu sudah dilakukan empat kali. Jimmy menawarkan jasa layanan hubungan intim bersama itu melalui media sosial facebook.

Atas perbuatannya tersebut, Jimmy bersama seorang pelanggannya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani hukuman penahanan. Kedua pelaku tersebut telah dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO Judi Online Indonesia (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan atau Pasal 296 KUHP tentang menyediakan sarana perbuatan pencabulan.

"Ancaman hukuman bagi kedua Judi Online Indonesia pelaku ini adalah maksimal 15 tahun penjara," ujar Kepala Satreskrim Poltabes Surabaya AKBP Shinto Sihombing.