|
||||||||||
[ 24-04-2018 ]
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia | Casino Online | Judi Casino OnlineJudi Casino Online - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus itu, Polri menangkap 6 orang tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Heryy Rudolf Nahak menyatakan, 6 pelaku yang melakukan kasus TPPO itu, merupakan jaringan tiga negara dari Arab Saudi, Sudan dan Malaysia. "Kita berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku setelah ada korban yang melaporkan kejadian tersebut," kata Herry kepada Casino Online di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat. kemarin. Dari Laporan yang di terima untuk jaringan Arab Saudi itu korban dijanjikan menjadi Asisten Rumah Tangga. Di mana korban diberangkatkan ke Riyadh menggunakan visa cleaning service. Namun korban malah dipindahkan ke Jeddah dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, di kutip dari Judi Casino Online. "Setelah mendapatkan bekerja di Jeddah itu, korban mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan mendapatkan pelecehan seksual dari majikannya." katanya kepada Casino Online. Jaringan Sudan melibatkan Warga Negara asal Suriah Mohammad Al Ibrahim yang berdomisili di Indonesia. Ibrahim menguruskan visa dan tiket keberangkatan korban bernama Aisyah, di sadur dari Judi Casino Online. Selain itu korban dipekerjakan selama 20 jam nonstop. Karena merasa tidak kuat ia akhirnya melarikan diri dan melapor ke kepolisian Sudan dan diantar ke KBRI Khartoum. "Sedangkan jaringan Malaysia kita menangkap pelaku Joko dan Kadek, yang telah memberangkatkan 12 orang. Di mana selama di Malaysia itu, para korban bekerja selama 12 jam tanpa henti." Para pelaku akan dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan UU Keimigrasian, mengutip dari Casino Online. |
||||||||||