|
||||||||||
[ 31-03-2018 ]
Hukuman Mati Di Jatuhkan Pengadilan Untuk Pria Asal China | Judi Online IndonesiaJudi Online Indonesia - Pengadilan yang berada di China tengah menjatuhkan vonis mati terhadap seorang pria yang berusia 54 tahun yang mendapat julukan sebagai “Jack The Ripper dari China” terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap 11 perempuan dalam kurun waktu 14 tahun. Julukan tersebut diberikan mengikuti nama pembunuh berantai yang terkenal dari Inggris. Dari laporan yang di terima Judi Online Indonesia , Pada hari Sabtu 31 maret 2018 kalau Gao Chengyong, diadili terkait kasus berbagai pembunuhan, pemerkosaan, perampokan dan juga mutilasi mayat. Dia telah mengaku membunuh 11 orang antara 1988 dan 2002 di Kota Baiyin barat laut China di Provinsi Gansu dan kota Baotou di wilayah utara Mongolia Dalam, dari laporan itu. Korban Gao yang termuda baru berusia delapan tahun, gao dinali sangat tega melakukan perbuatan tersebut. Polisi menduga kalau pelaku memiliki kelainan seksual dan membenci perempuan. Pada 2016 polisi sempat menawarkan hadiah sebesar RMB200 ribu (setara Rp397,5 juta) bagi siapa pun yang berhasil menangkap Gao. Tetapi tuhan memang adil , Gao ditangkap pada Agustus 2016 di toko kelontongnya sendiri menyusul tes DNA yang diambil dari sebuah kejahatan yang sama sekali tidak berkaitan. Kejahatan yang dilakukan oleh salah satu kerabatnya itu mengakhiri pencarian polisi terhadap si pembunuh yang telah berlangsung selam 28 tahun, di lansir dari Judi Online Indonesia. |
||||||||||