|
||||||||||
[ 13-03-2018 ]
Tips Hadapi debt collector | Judi Online IndonesiaJudi Online Indonesia - Maraknya kredit bermasalah atau kredit tungak di Indonesia pada tahun 2017 sempat merangkak naik bahkan menembus angka di atas 4 persen. Walau akhirnya di pengujung tahun lalu, angka NPL tersebut melandai di posisi 3.50 persen. Adapun catatan dari Judi Online Indonesia credit at risk, yaitu total NPL ditambah kredit hasil restrukturisasi masih dirangkum sangatlah tinggi yang berkisar 9,6 persen pada awal Januari 2018 setelah sebelumnya di posisi 12,9 persen pada kuartal III tahun 2017. Bahkan di perbankan syariah, angka pembiayaan bermasalah menembus angka di atas 4 persen. Angka itu tergolong cukup tinggi karena selama ini perbankan diarahkan untuk menjaga angka NPL di bawah 5 persen saja. Semakin tinggi angka NPL berarti semakin banyak nasabah bank yang menunggak pembayaran cicilan kredit mereka. Jika kalian tengah menghadapi masalah tunggakan kartu kredit, berarti kalian mulai akrab dengan telpon-telpon dari penagih utang atau debt collector bank, bahkan tak jarang mereka akan mendatangi rumah kalian. Maski demikian, sebagai konsumen kalian tetap memiliki hak yang tidak boleh dilanggar oleh penagih utang sekalipun. Dikutip HaloMoney, ada beberapa cara mudah untuk menghindari debt collector. Pertama, kalian bisa bertanya kepada debt secara baik-baik, bertanya kepada mereka siapa atasan nya yang memberi tugas, tanya Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan kalian dan kalian ragu dengan mereka, sampaikan kalian tidak bisa ditemui dulu dan membuat janji pertemuan lagi. Jika kalian belumbisa melunaskan hutang tersebut anda bisa langsung mengatakan akan menghubungi mereka kembali dan membuat waktu untuk berjumpa dengan atasan mereka. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang. Kedua, jika debt collector mulai berdebat dan kalian merasa terteror dengan cara mereka menagih, sebaiknya kalian menghubungi pengurus RT atau RW di tempat tinggal kalian. Ketiga, Jika mereka mau menyita barang yang sedang kalian kredit, kalian mempunyai hak mempertahankan barang untuk tidak di ambil. Katakan kepada penagih utang itu, perjanjian kredit ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata, bukan lewat penagih utang. Keempat, jika para penagih utang tetap ingin menyita barang kalian, laporkan ke bank tempat kalian mengambil kredit. kalian dapat melaporkan perihal masalah ini ke bank tempat kalian mencicil dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi. Kelima, sebaiknya mobil atau barang jaminan tetap ada di tangan kalian dan tidak menitipkan barang-barang tersebut di pihak lain, sambil kamu melakukan restrukturisasi utang ke bank atau jika ada keputusan dari pengadilan untuk mengambil barang cicilan tersebut. Jangan lupa kalian perlu berkonsultasi dengan lembaga konsumen seperti Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen agar kalian mendapatkan penjelasan dan nasehat hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Judi Online Indonesia |
||||||||||