|
||||||||||
[ 18-02-2018 ]
Kemenkominfo Tegaskan Tidak Akan Perpanjang Registrasi "Sim Card" Prabayar | Tembak Ikan Online | Tembak IkanTembak Ikan Online - Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa tidak akan memperpanjang masa registrasi prabayar menggunakan nomer KK (Kartu Keluarga) serta KTP (Kartu Tanda Penduduk). Ketika waktu registrasi prabayar telah berakhir dan pengguna layanan seluler belum mendaftarkan kartunya, nomor nantinya akan dihapus dari sistem milik operator telekomunikasi secara bertahap. "Tidak, masa registrasi ini tidak akan diperpanjang. Kenapa diperpanjang kan ini sudah lama? Kita harus fokus pada kualitas pelanggan, bukan jumlah pelanggan, namun pelanggan tidur (non aktif). Sebenarnya rugi semua di industri," ujar Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Rudiantara saat bincang dengan Tembak Ikan di kantornya, pada Kamis 15 Februari 2018. Chief RA, demikian sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum diketahui dengan jelas jumlah pelanggan seluler yang ada di Indonesia. Penyebabnya karena banyaknya pengguna pra-bayar yang hingga kini hanya memakai kartu SIM dalam waktu singkat lalu membuangnya. Sedangkan operator telekomunikasi tetap mencatat kartu SIM itu di dalam sistem mereka. Situasi itu antara lain disebabkan oleh adanya perang harga yang terjadi antar-operator. Sehingga segmen pengguna tertentu dapat dengan mudah berganti nomor mengikuti promo yang paling murah. Bagi operator, tipe pelanggan yang seperti itu justru sangat membebani. Hal ini dikarenakan perusahaan dibebani biaya untuk mencetak kartu SIM serta memeliharanya di dalam jaringan, sedangkan nomor itu tidak aktif dan tidak menghasilkan pendapatan. "Saat ini kan tidak ada yang tau (jumlah pelanggan yang benar). Itu hanya klaim semua. Kalau bicara di media total 350 juta pelanggan, itu (termasuk) ada sim card bodong yang jadi biaya bagi operator karena menduduki sistem," terang Rudiantara kepada Tembak Ikan Online. "Industri juga akan rugi. Jadi nantinya akan fokus ke kualitas pelanggan, supaya masyarakat tidak pakai lalu buang (kartu SIM)," imbuhnya kepada Tembak Ikan. Seandainya registrasi kartu SIM ini berhasil, lalu operator dapat menghemat biaya produksi starter pack baru, maka dana yang ada dapat dialihkan untuk pengembangan kualitas jaringan mereka. "Ini akan membuktikan mengenai kualitas pelanggan, agar industri lebih sehat," pungkasnya kepada Tembak Ikan Online. Sebelumnya, registrasi kartu SIM dikhawatirkan dapat berdampak pada pendapatan operator dari para pelanggan. Alasannya adalah tindakan tegas pemerintah yang akan mematikan nomor yang belum mendaftarkan diri berpotensi mengurangi jumlah pelanggan, terlepas dari aktif atau tidak aktifnya sim tersebut. Kemenkominfo sendiri telah mengumumkan bahwa saat ini total sudah ada lebih dari 200 juta pelanggan yang mendaftar ulang menggunakan NIK (nomor induk kependudukan) di Kartu Tanda Penduduk serta nomor Kartu Keluarga. Berdasarkan informasi yang didapatkan Tembak Ikan, pelanggan yang hingga 28 Februari 2018 mendatang belum juga mendaftarkan nomor teleponnya, maka akan terkena pemblokiran bertahap dari layanan SMS, telepon, hingga akhirnya nomor akan dimatikan. Pemblokiran itu dimulai pada Maret 2018 dan harapkan sudah benar-benar tuntas di Mei 2018. |
||||||||||