|
||||||||||
[ 10-02-2018 ]
Diadukan oleh Gerindra ke Ombudsman mengenai Pj Gubernur, Ini Kata Mendagri | Judi Blackjack Online | Bandar BlackjackJudi Blackjack Online - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra telah melaporkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke Ombudsman karena dugaan maladministrasi terkait dengan usul mengangkat perwira tinggi Polri sebagai Pj Gubernur. Tjahjo merasa tidak bersalah. "Apa yang telah Kemendagri lakukan sesuai dengan aturan, yang kami yakini itu adalah aturan yang tidak melanggar undang-undang dasar," ujar Tjahjo menanggapi laporan dirinya dilaporkan oleh Gerindra kepada Bandar Blackjack. Hal tersebut disampaikan Tjahjo kepada Bandar Blackjack, usai acara 'Deklarasi Tolak serta Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Pilkada 2018 Berintegritas' di Hotel Royal Kuningan, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu 10 Februari 2018. Tjahjo tidak memusingkan laporan Gerindra tersebut. Dia mengatakan bahwa laporan ke Ombudsman adalah hak dari setiap orang. "Ya silakan saja melapor ke Ombudsman. Itu merupakan hak setiap orang untuk melaporkan," sambung Tjahjo kepada Judi Blackjack Online. Said Bakhri, Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Gerindra menilai Mendagri telah melanggar Pasal 201 ayat 10 UU Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 157 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS. "Oleh karenanya, terkait dengan pengajuan untuk plt Polri aktif, ini telah bertentangan dengan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pimpinan tinggi madya tidak dapat dianalogikan sederajat dengan jenderal bintang 3," tutur Said kepada Bandar Blackjack di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Jumat 9 Februari 2018. "Kedua, ini juga telah bertentangan dengan Pasal 157 ayat 1 mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang mengharuskan anggota Polri untuk mundur menjabat sebagai seorang pimpinan dalam pemerintahan daerah," lanjut Said kepada Judi Blackjack Online. |
||||||||||