|
||||||||||
[ 03-02-2018 ]
Menggunakan Sertifikat Palsu, Nakhoda serta Kepala Kamar Mesin KM Kawal Bahari I Diamankan | Casino Online Terpercaya | Agen Judi CasinoCasino Online Terpercaya - Rusli (49 tahun) seorang nakhoda, dan kepala kamar mesin (KKM), Samsudin (40 tahun) KM Kawal Bahari I diamankan oleh petugas kapal patroli polisi XXXI-1003 Ditpolairud Polda Kepulauan Riau. Mereka diketahui telah menggunakan sertifikat palsu. Keduanya akhirnya digiring ke Mako Ditpolairud Polda Kepri saat hendak melakukan pelayaran sebelah utara Pulau Kekip Kijang, Bintan menuju Singapura pada Selasa 30 Januari 2018, sekitar pukul 16.50 WIB. Kepada Agen Judi Casino, Rusli mengaku nekat untuk memalsukan sertifikat Ahli Nautika tingkat IV Manajemen karena tidak memiliki waktu untuk mengurusnya secara legal. Oleh karena itu, dia memalsukan sertifikat agar dirinya dapat tetap berlayar. "Sertifikatnya yang saya buat harganya Rp 25 juta dengan orang Jakarta dan langsung jadi tanpa harus mengikuti persyaratan lainnya, seperti pendidikan serta pelatihan di Kementerian Perhubungan," kata Rusli kepada Agen Judi Casino, pada Jumat 2 Februari 2018. Sementara itu, Samsudin mengaku bahwa dirinya membuat sertifikat palsu bersama dengan Rusli. "Hanya saja pada saat itu Bang Rusli membuat sertifikat Ahli Nautika tingkat IV, sedangkan saya membuat sertifikat Ahli Teknika tingkat IV dan harganya sama, Rp 25 juta per sertifikat," kata Samsudin kepada Casino Online Terpercaya. Sertifikat tersebut, dimiliki keduanya sejak 24 September 2015. Mereka sudah menggunakan sertifikat tersebut lebih kurang 2 tahun dengan rute pelayaran Kepulauan Riau menuju Singapura. Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Teddy JS Marbun mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan selembar Endorsement atas nama Rusli serta sertifikat Ahli Teknika tingkat IV atas nama Samsudin. "Ada beberapa sertifikat serta dokumen yang dipalsukan oleh keduanya," kata Teddy. Dia mengatakan, perilaku keduanya itu sangat merugikan para nakhoda serta KKM lainnya yang mengikuti pendidikan serta pelatihan sebelum mendapatkan sertifikat. "Bahkan tanda tangan Kementerian Perhubungan juga dipalsukan oleh keduanya. Hal tersebut terbukti setelah dilakukannya kroscek di Jakarta oleh petugas Ditpolairud Polda Kepri yang diakui oleh pihak kementerian sama sekali tidak pernah mengeluarkan sertifikat Ahli Nautika tingkat IV serta sertifikat Ahli Tehnika tingkat IV dan Endorsement atas nama keduanya," kata Teddy kepada Casino Online Terpercaya. Oleh karena itu, keduanya dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. "Untuk tersangka lainnya, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan tim penyidik," ujarnya kepada Agen Judi Casino. |
||||||||||