|
||||||||||
[ 25-01-2018 ]
Kasatpol PP DKI Tidak Pecat Pelapor Karena Sudah Saling Memaafkan | Tembak Ikan Online | Tembak IkanTembak Ikan Online - Yani Wahyu Purwoko, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta mengatakan, salah satu anggotanya, Wasnadi, telah meminta maaf kepada dirinya atas laporannya ke kepolisian dalam dugaan penganiayaan. Posisinya di Satpol PP pun saat ini masih dipertahankan. "Dia sudah bertemu saya, dia meminta maaf kepada saya, dan saya juga telah minta maaf, dia maafkan," ujarnya saat dihubungi Tembak Ikan, pada Kamis 25 Januari 2018. Wasnadi diketahui telah resmi mencabut laporan dugaan penganiayaan oleh Kasatpol PP terhadap dirinya, saat diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu 24 Januari 2018. Yani melanjutkan kepada Tembak Ikan Online, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi dirinya serta anggotanya tentang loyalitas terhadap pimpinan dan aturan yang berlaku, serta menjauhi kekerasan fisik. "Jangankan menyentuh, berbicara salah saja kami bisa kena aturan. Ini menjadi hikmah serta pembelajaran bagi semua jajaran Satpol, termasuk saya juga. Bekerja harus profesional, berdisiplin, serta loyal terhadap pimpinan dan aturan," tuturnya kepada Tembak Ikan. Menurut Yani, laporan tersebut tidak mempengaruhi keanggotaan Wasnadi di Satpol PP DKI Jakarta. "Iya, masih lah (sebagai anggota Satpol PP). Tidak ada masalah kok. Yang bersangkutan sekarang sedang bekerja di Tanah Abang, (kegiatan) sterilisasi trotoar Tanah Abang," ungkapnya kepada Tembak Ikan Online. Wasnadi sebelumnya telah melaporkan Yani melalui laporan kepolisian itu tercatata dengan nomor LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 Januari 2018. Yani saat itu diduga telah melanggar Pasal 352 KUHP soal penganiayaan. Dalam laporan kepolisian tersebut disebutkan Wasnadi mengalami luka lecet di pelipis kiri serta kanan dan dagu, memar di punggung, dan rasa sakit di leher. Dia juga saat itu telah melakukan visum. Lantaran Wasnadi mencabut laporan itu, Kepolisian telah menghentikan penyelidikan serta menutup kasus itu. "Kedua belah pihak saat ini sama-sama damai, tidak mau melanjutkan proses tersebut karena berdamai. Dengan demikian dicabut laporannya," ujar Pelaksana Tugas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Stefanus Tamuntuan kepada Tembak Ikan. |
||||||||||