|
||||||||||
[ 27-12-2016 ]
Sepasang ABG Yang Masih Duduk Di Bangku SMP Pesta Seks di Hotel | Tembak Ikan | Tembak Ikan OnlineSepasang anak baru gede (ABG) yang masih duduk di banku sekolah SMP di Jalan Wahidin, Asia Kota Medan (Sumut), sebut saja Tembak Ikan Rita 16thn kepergok pesta mesum dengan teman lelakinya di kamar hotel Arya Duta di Jalan Krakatau Medan. Siswi SMP yang baru berusia 16 tahun ini tersebut digerebek oleh ibu kandungnya sendiri saat melakukan Pesta Seks di Hotel tersebut. Pada Waktu pintu kamar hotel terbuka, Ibu kandung Rita terkejut saat melihat anaknya sedang bersama pacarnya, Haryanto 18thn teman seangkatan dari Rita yang masih duduk di bangku sekolah SMP. Bahkan, Tembak Ikan dalam kamar tersebut hanya terdapat dua pasangan yang sedang melakukan pesta seks. Rina pun langsung membawa anaknya Rita pulang kerumahnya, sedangkan pasangan yang satunya lagi masih tetap tinggal di kamar hotel tersebut. Penggerebekan pesta seks itu dilakukan Tembak Ikan Sabtu dinihari 14/12 sekitar pukul pukul 02.00 Wib. Namun, kasus kejadian tersebut baru dilaporkan orang tua Rita ke Polsek Medan Barat pada Minggu 16/12 yang lalu. Kapolsek Medan Barat Kompol Johan Sitompul melalui Kanit Reskrim Aryo Maha Septian mengatakan kepada Medan Pos, dengan Tembak Ikan Online membenarkan pihaknya menerima laporan atas terkait tindak pesta Seks di Hotel tersebut. Saat ini polisi setempat telah menetapkan Haryanto alias Ucok sebagai tersangka. Ucok diketahui bertempat tinggal di Jalan Wahidin Indah, Asia Medan (Sumut) Dijelaskan Johan Sitompul , sebelum melakukan pengerebekan anaknya di kamar hotel bersama Haryanto, Ibu kandung Rita Tembak Ikan Online mendapat kabar tidak baik dari nenek Rita yang tidak lain adalah orangtua Rina di Kampung Lalang (Medan Barat). Rina diberi tahu oleh Ibunya bahwa anaknya Rita pergi dari rumah tanpa berpamitan. Selama ini Rita memang dititipkan di rumah neneknya di Kampung Lalang (Medan Barat).untuk menuntun ilmu di daerah tersebut. 'Saat ini pelaku Haryanto pun telah diamankan oleh pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatan asusilanya kepada Rina. Pelaku Haryanto dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang nomor Tembak Ikan Online 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Hak Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Di atas 15 tahun dan paling singkat hukuman 3 tahun penjara,” Ujar Johan Sitompul. |
||||||||||