PK Atas Kasus Penganiayaan TKW Indonesia Di Malaysia | Bandar Togel Terpercaya | Bandar Togel Online
[ 21-03-2018 ]

PK Atas Kasus Penganiayaan TKW Indonesia Di Malaysia | Bandar Togel Terpercaya | Bandar Togel Online

Bandar Togel Online - Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia tengah mengundur jadwal sidang peninjauan kembali atas vonis tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia. tersangka bernama Rozita Mohamad Ali tidak muncul dalam sidang yang digelar pada pagi waktu setempat.

Jaksa Tun Abd Majid Tun Hamzah memutuskan sidang berikutnya akan digelar pada 29 Maret. Keputusan yang diambil setelah Direktur Kehakiman Selangor, Muhammad Iskandar Ahmad, memberi tahu pengadilan bahwa Rozita dan penjaminnya, seorang pejabat Angkatan Udara (AU) Malaysia, tidak dapat dihubungi, di lansir dari Bandar Togel Terpercaya.

Diwartakan oleh Bandar Togel Online Muhammad Iskandar mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi kediaman Rozita Mohamad Ali di Damansara, rumah keluarganya di Melaka dan juga rumah perwira AU, guna menginformasikan kewajiban hadir di persidangan. Namun keduanya tengah menghilang.

Iskandar memastikan bahwa pihaknya sudah menunggu keduanya hingga Selasa 20 Maret larut malam waktu setempat. Akan tetapi batang hidung keduanya tidak kunjung nampak.

Sidang Peninjauan kembali putusan itu digelar setelah muncul petisi yang berisi protes terhadap keringanan hukuman. Sedikitnya 50 ribu orang sudah menandatangani petisi online tersebut dengan tuntutan kesetaraan di hadapan hukum, di sadur dari Bandar Togel Terpercaya.

Diketahui Suyanti Sutrisno disiksa oleh Rozita Mohamad Ali pada Desember 2016 dengan menggunakan pisau dapur, gagang pel, gantungan baju, dan payung. Korban mengalami luka pada kepala, tangan, kaki, dan organ dalam tubuh.

Perempuan berusia 43 tahun itu hanya divonis hukuman kewajiban berkelakuan baik selama lima tahun ke depan oleh Pengadilan di Petaling Jaya pada Kamis 15 Maret. Dakwaan yang didapat di peringan dari percobaan pembunuhan hingga menjadi menyebabkan seseorang terluka dengan menggunakan senjata berbahaya atau senjata tajam, di kutip dari Bandar Togel Online.

Dari Laporan yang di terima Bandar Togel Terpercaya , Rozita awalnya dikenakan dakwaan Pasal 307 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun pengadilan telah tiba-tiba mengubahnya menjadi Pasal 326 KUHP. Pengacara tersangka yaitu Rosal Azimin Ahmad mengajukan dakwaan tersebut mengingat kliennya itu sedang sakit akibat tekanan besar hingga mengalami stress.