Akhirnya Penyebar Berita Hoax Soal Megawati Sukarnoputri Di Tangkap | Casino Online | Judi Casino Online
[ 22-02-2018 ]

Akhirnya Penyebar Berita Hoax Soal Megawati Sukarnoputri Di Tangkap | Casino Online | Judi Casino Online

Judi Casino Online - Seorang Guru yang tengah menyebarkan berita hoax soal Megawati akhirnya telah di tangkap olwh Tim Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. orang tersebut bernama Sandi Ferdian yang berumur 34 tahun. Pelaku yang juga merupakan seorang guru itu menyebarkan berita hoax soal Megawati Sukarnoputri yang meminta pemerintah untuk menghentikan adzan.

"Tersangka di duga telah menyebarkan berita bohong dan konten SARA melalui grup WA dan sosial media," kata Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, kepada Casino Online pada hari Kamis  22 february 2018.

Tersangka Sandi Ferdian ditangkap pada Rabu 21 Februari 2018 di Jl KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Kecamatan Way Kanan, Lampung. "Tersangka bekerja sebagai guru," ungakpnya kepada tim Judi Casino Online.

"Dia adalah pemilik akun Facebook yang bernama 'Sandi SiKumbang orang yang menyebarkan berita Hoax Soal Megawati Sukarnoputri yang meminta pemerintah untuk meniadakan adzan di masjid di karenakan suara yang berisik" sambungnya , saat di wawancarai oleh Casino Online.

Sementara itu dia juga memposting tulisan yang berkonten SARA di akunnya tersebut. "Selamatkan anggota kami. Anggota PKI adalah anggota yang paling suci sedangkan Islam itu sesat alias gelap" kata Irwan sambil menirukan postingannya tersebut.

Postingan itu pun menjadi viral di media sosial dan menjadi sangat ramai di perbincangkan. Bahkan tersangka mengklaim bahwa berita tersebut didapatnya dari sebuah media nasional. "Menurut keterangan tersangka berita tersebut didapat dari "Media Indonesia" dan di copy berita selanjutnya lalu disebarkan melalui akun Facebooknya yakni "Sandi SiKumbang"," tuturnya kepada tim Judi Casino Online.

Dari tersangka polisi menyita satu buah HP dan satu buah SIM Card lalu fotocopy resi KTP. Tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1946 dan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, demikian Artikel ini kami kutip dari Casino Online.