Polisi Bakal Ditetapkan Novel Baswedan Sebagai Tersangka | Casino Online Terpercaya | Agen Judi Casino
[ 12-09-2017 ]

Polisi Bakal Ditetapkan Novel Baswedan Sebagai Tersangka | Casino Online Terpercaya | Agen Judi Casino

Casino Online Terpercaya - Polisi telah memberi sinyal akan menetapkan penyidik senior KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Novel Baswedan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman.

Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan kepada Agen Judi Casino, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani laporan tersebut.

Polisi memberi sinyal bahwa mereka akan menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Tidak mungkin dalam suatu kasus, tidak ada tersangkanya," ujar Argo kepada Casino Online Terpercaya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, pada Selasa 12/9/2017).

Argo menerangkan kepada Agen Judi Casino, penetapan tersangka harus dilakukan melalui beberapa tahapan pada proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini.

"Kita tunggu, kan' ada langkah-langkahnya," kata dia kepada Agen Judi Casino.

Argo mengatakan bahwa penyidik saat ini telah memeriksa 12 saksi terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh Brigjen Aris Budiman.

Para saksi yang diperiksa adalah orang-orang yang mengetahui mengenai email diduga berisi pencemaran nama baik terhadap Brigjen Aris Budiman yang dikirim Novel Baswedan.

"Sekitar 12 saksi telah kami periksa. Ada pegawai dari KPK, ada saksi dari pelapor, mantan pegawai KPK juga ada," ujar Argo kepada Casino Online Terpercaya.

Sebelumnya, Brigjen Aris Budiman telah melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017 kemarin.

Laporan tersebut dibuat karena Novel Baswedan dianggap telah merusak dan memfitnah nama baik Aris.

Penyidik senior KPK tersebut diduga meremehkan integritas Brigjen Aris Budiman sebagai Dirdik KPK. Dari surel yang telah disebar Novel Baswedan ke beberapa pegawai KPK, kinerja Brigjen Aris Budiman juga disebut-sebut paling buruk.

Dalam laporannya tersebut, Novel Baswedan diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP mengenai Penghinaan dan 311 KUHP mengenai Pencemaran Nama Baik.