Jokowi: Kalau Tidak
[ 05-09-2017 ]

Jokowi: Kalau Tidak 'Ngotot', Kita Hanya Punya 9% Saham Freeport | Sabung Ayam Online | Bandar Judi Sabung Ayam

Sabung Ayam Online - Presiden Joko Widodo bicara mengenai keberhasilan pemerintah dalam memaksa PT Freeport Indonesia untuk mendivestasikan atau menjual 51% sahamnya secara bertahap ke Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat berpidato di rapat kerja nasional III Projo (Pro Jokowi) di Sports Mall, Kelapa Gading, Jakarta, pada Senin 4 September 2017.

Jokowi menegaskan kepada Bandar Judi Sabung Ayam, keberhasilan tersebut tidak lain dikarenakan sikap ngotot pemerintah Indonesia saat sedang terjadi proses negosiasi.

Jika pemerintah saat itu tidak ngotot, maka Indonesia hanya memiliki 9,36% saham perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

"Kemudian Freeport, berapa tahun kita masa dibeli 9% saja dan diam saja. Ini negosisasi 2,5 tahun. Yang enam bulan ke belakang itu sangat intensif. Memang alot. Ya kalau negosiasi tidak ngotot, ya 9% lagi," kata Jokowi kepada Sabung Ayam Online.

Jokowi juga bicara kepada Sabung Ayam Online soal perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), PT Pertamina (Persero), yang kini telah berhasil menjadi pemegang 100% Blok Mahakam di Kalimantan Timur.

Pertamina telah menggantikan operator lama, Total E&P Indonesia dan Inpex.

"Masa 1% saja enggak diberi, diam saja bertahun-tahun yang di Mahakam," kata Jokowi kepada Bandar Judi Sabung Ayam disambut dengan tepuk tangan sekitar seribu relawan yang hadir.

"Projo juga jangan diam saja gitu," sindirnya.

Secara garis besar, Jokowi mengklaim bahwa sudah banyak prestasi yang dicapai di pemerintahannya selama kurang lebih tiga tahun terakhir ini.

Presiden Joko Widodo meminta kepada Projo untuk membantu mensosialisasikan capaian tersebut kepada masyarakat.

"Relawan Projo tentunya harus dapat menyampaikan hal-hal seperti ini, jangan sampai ada yang ngeklaim-klaim, kalau yang lain klaim repot nanti. Harus disampaikan hal-hal seperti ini," kata Jokowi kepada Bandar Judi Sabung Ayam.

PT Freeport Indonesia telah mendapatkan perpanjangan usaha hingga tahun 2041. Perpanjangan usaha tersebut dapat diperoleh setelah raksasa tambang itu akhirnya setuju menyepakati empat poin perundingan dengan pemerintah Indonesia.

Keempat poin yang dimaksud adalah yang pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan Freeport Indonesia adalah IUPK, bukan KK (kontrak karya).

Yang kedua, pelepasan saham atau divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan nasional.

Yang ketiga, PT Freeport Indonesia diharuskan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada bulan Oktober tahun 2022.

Yang keempat adalah stabilitas penerimaan negara, yakni penerimaan negara secara agregat tentunya harus lebih besar dibandingkan dengan penerimaan melalui KK selama ini.