Peredaran Mie Samyang Cs di RI Terbatas dikarenakan Harganya Mahal | Tembak Ikan Online | Tembak Ikan
[ 20-06-2017 ]

Peredaran Mie Samyang Cs di RI Terbatas dikarenakan Harganya Mahal | Tembak Ikan Online | Tembak Ikan

Tembak Ikan Online - BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menyatakan empat produk mie instan asal Korea mengandung DNA babi. Produk tersebut antara lain Samyang Kimchi, Samyang U-Dong, Nongshim rasa Shin Ramyun Black, dan Ottogi rasa Yeul Ramen.

Menurut Ketua Umum GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia) , Adhi S Lukman kepada Tembak Ikan Online, permintaan mie Korea di Indonesia ada, namun peredarannya sangat terbatas karena harganya yang lebih mahal dibandingkan dengan produk lokal.

Hal ini tentu berbeda dengan produk mie instan lokal yang beredar luas di Indonesia, dan harganya juga terjangkau.

"Peredaran mie instan korea ini tidak terlalu luas karena harga yang cukup mahal, sekitar Rp 20.000-an/bungkus. Namun memang ada penggemarnya bukan hanya ekspatriat, orang Indonesia juga ada yang suka, dari pelajar sampai dengan pengusaha," ujar Adhi kepada Tembak Ikan, Senin 19 Juni 2017.

Adhi menjelaskan kepada Tembak Ikan Online, produk mie instan tersebut saat ini dipasok 3 importir, salah satunya PT Koin Bumi. Cuma, Adhi enggan untuk menyebutkan identitas dua importir lainnya.

Adhi memastikan, ketiga importir tersebut bukan anggota dari GAPMMI. Para importir itu memasok mie instan tidak hanya dari Korea Selatan, namun juga dari China.

"Yang saya tahu mereka ada yang impor dari Korea ada yang dari China. Sama-sama mie Korea, namun yang mengandung babi itu dari PT Koin Bumi, impornya itu dari Korea," jelas Adhi kepada Tembak Ikan.

Dia juga menambahkan, dalam persoalan mie yang mengandung DNA babi ini, pihak produsen harus bertanggung jawab, karena sudah tidak mengikuti aturan. Sesuai aturan BPOM, produk yang mengandung babi boleh beredar dengan syarat harus mencantumkan label non halal atau tanda mengandung babi.

BPOM juga telah beberapa kali memperingatkan, namun produsen tidak mematuhinya.

"Itu merupakan kesalahan produsen sebenarnya, karena menurut peraturan BPOM produk tersebut boleh beredar asalkan dicantumkan keterangan non halal dan logo babi," tutur Adhi kepada Tembak Ikan.