Dibakar Api Cemburu, Suami Siri Mantan Istri Dibacok Lengan Dan Perutnya | SABUNG AYAM ONLINE | BANDAR JUDI SABUNG AYAM
[ 22-02-2017 ]

Dibakar Api Cemburu, Suami Siri Mantan Istri Dibacok Lengan Dan Perutnya | SABUNG AYAM ONLINE | BANDAR JUDI SABUNG AYAM

Seorang warga Jalan Bendul Merisi I Utara, Surabaya, Jatim berinisial Ajon (36tahun) terpaksa berurusan dengan Polsek Sawahan. Karena pria ini berani membacok suami siri mantan istrinya, Marbun (38tahun), SABUNG AYAM ONLINE pria warga daerah Jalan Dukuh Kupang, Surabaya, lantaran di bakar api cemburu.

Akibat korban dibacok oleh tersangka dengan sebuah celurit, korban kini mengalami luka di bagian perut dan lengannya. SABUNG AYAM ONLINE Dari tangan pelaku, Polisi pun menyita sebuah celurit dan dijadikan sebagai barang bukti untuk kepentingan dalam persidangan yang akan berlangsung nanti.

Kapolsek Sawahan, Kompol Bamabang Hermanto menegaskan, penganiayaan itu bermula saat korban mengantar istri sirinya Suryani ke rumah sang mertua di kawasan daerah Dukuh Kupang. SABUNG AYAM ONLINE Dan selanjutnya korban pun mengambil barang dagangan untuk dijual.

“Akan tetapi pada saat korban jalan melintas di depan Bank BCA di Jalan Dukuh Kupang, lantas saja mobil korbanpun diberhentikan oleh tersangka Ajon. Merasa kenal dengan tersangka, korbanpun membuka kaca mobilnya,”  BANDAR JUDI SABUNG AYAM ujar Bambang, Rabu (20/2/2017).

Kemudian, Bambang melanjutkan, pelaku langsung saja membacok korban dengan celurit yang sudah di bawanya dan mengenai bagian tangan lengannya dan perut korban. Setelah itu pelaku Ajon pun melarikan diri. Korban pun kembali ke rumah mertuanya untuk meminta sang istri sirinya mengantarnya ke rumah sakit terdekat.

“Istri siri Suryani, korban melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya ini kepada petugas setempat. BANDAR JUDI SABUNG AYAM Dan kami pun segera menindaklanjuti laporan dari kasus itu dengan menangkap pelaku. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban karena di bakar api cemburu,” kata Kapolsek Sawahan tersebut.

Bambang juga menambahkan, tersangka kini akan dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. BANDAR JUDI SABUNG AYAM Tersangka Ajon akan terancam dengan menerima hukuman penjara di atas lima tahun.